Serba Serbi
Harga Emas Antam Turun Rp9.000 Hari Ini 21 Juli 2026: Berada di Level Rp2.601.000 per Gram

KABARMALANG.COM – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) secara resmi memperbarui grafik harga emas batangan bernilai investasi tinggi untuk perdagangan Selasa, 21 Juli 2026, di mana harga emas Antam di Butik Logam Mulia berada di level Rp2.601.000 per gram.
Koreksi harga sebesar Rp9.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya ini diumumkan secara transparan bagi masyarakat dan investor komoditas safe haven guna merespons dinamika pergerakan nilai tukar serta pergerakan emas dunia.
Berdasarkan rincian resmi transaksi dari Logam Mulia, nilai beli kembali (buyback) emas Antam hari ini juga mengalami penyesuaian dan ditetapkan sebesar Rp2.332.000 per gram.
Masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual maupun beli pecahan emas batangan mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg) dapat mengakses ketersediaan stok secara langsung melalui butik resmi maupun portal digital Logam Mulia Antam.
Tabel Rincian Harga Dasar Emas Batangan Antam Hari Ini (21 Juli 2026)
​Untuk mempermudah kalkulasi dan perencanaan portofolio investasi emas batangan Anda, berikut adalah rincian harga dasar resmi berbagai pecahan gramasi Antam:
Ukuran Pecahan Gramasi | Harga Dasar Logam Mulia (Rp) | Estimasi Perbandingan & Keterangan |
|---|---|---|
0,5 Gram | Rp1.350.500 | Pecahan terkecil, ideal untuk investasi awal. |
1 Gram | Rp2.601.000 | Acuan utama harga dasar emas nasional. |
2 Gram | Rp5.142.000 | Pilihan populer tabungan aset rutin harian/bulanan. |
3 Gram | Rp7.688.000 | Pecahan menengah fleksibel. |
5 Gram | Rp12.780.000 | Efektif untuk diversifikasi portofolio jangka menengah. |
10 Gram | Rp25.505.000 | Pilihan aman simpanan dana darurat. |
25 Gram | Rp63.635.000 | Pecahan besar dengan selisih cetak lebih efisien. |
50 Gram | Rp127.195.000 | Pilihan hemat bagi investor korporasi/pribadi. |
100 Gram | Rp254.312.000 | Akumulasi nilai aset likuiditas tinggi. |
250 Gram | Rp635.515.000 | Simpanan aset emas ukuran besar. |
500 Gram | Rp1.270.820.000 | Batangan emas pecahan setengah kilogram. |
1.000 Gram (1 kg) | Rp2.541.600.000 | Harga grosir paling optimal untuk investor institusi. |
Catatan Pajak Penghasilan (PPh 22) & Aturan Transaksi Emas
​Ketentuan Pajak Antam: Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pemegang NPWP (disertai bukti potong) dan 0,5% untuk non-NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10.000.000, PPh 22 dipotong langsung dari total nilai buyback sebesar 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP).
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Berikan Pembekalan Bagi Guru dan Orang Tua Cegah Kekerasan Anak
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar































