Pemerintahan
Sah! UMK Kota Malang 2026 Naik 6,51% Menjadi Rp3.736.101 untuk Perkuat Daya Beli Masyarakat

KABARMALANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 sebesar 6,51% sehingga kini mencapai angka Rp3.736.101 per bulan yang berlaku efektif bagi seluruh pekerja di wilayah Kota Malang per Januari 2026.
Penyesuaian upah ini diputuskan melalui rapat koordinasi Dewan Pengupahan guna menjaga keseimbangan daya beli warga di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Serta sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan.
Melalui regulasi terbaru ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang sehat dan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan serikat pekerja.
Mengingat Kota Malang terus bertransformasi menjadi pusat ekonomi kreatif dan jasa yang signifikan di Jawa Timur.
​Rincian Kenaikan Upah Minimum Kota Malang
​Berikut adalah perbandingan nilai upah untuk membantu perencanaan finansial perusahaan dan rumah tangga:
Parameter Pengupahan | Tahun 2025 (Estimasi) | Tahun 2026 (Resmi) |
|---|---|---|
Nilai Nominal | Rp3.507.000* | Rp3.736.101 |
Persentase Kenaikan | – | 6,51% |
Selisih Kenaikan | – | Rp229.101 |
Dasar Hukum | Keputusan Gubernur Jatim | Keputusan Gubernur Jatim 2026 |
Faktor Penentu dan Dampak Ekonomi Lokal
​Kenaikan sebesar 6,51% ini tidak muncul begitu saja, melainkan didasarkan pada beberapa indikator ekonomi makro:
​Inflasi Daerah: Menyesuaikan dengan kenaikan harga barang dan jasa di wilayah Malang Raya agar standar hidup minimum tetap terjaga.
​Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan sektor pariwisata dan pendidikan di Kota Malang memberikan ruang bagi peningkatan nilai upah.
​Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Hasil survei pasar terhadap komponen kebutuhan dasar pekerja lajang dalam satu bulan.
​Informasi Penting: Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK 2026 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan wajib menggunakan skala upah yang lebih tinggi.
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Berikan Pembekalan Bagi Guru dan Orang Tua Cegah Kekerasan Anak
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar





































