Peristiwa
Update Kasus Dana Syariah Indonesia: Dirut Ditahan Terkait Dugaan Proyek Fiktif Rp2,47 Triliun

KABARMALANG.COM – Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufik Aljufri, dan komisaris berinisial ARL pada Maret 2026 atas dugaan penipuan proyek properti fiktif dan penggelapan dana nasabah.
Skandal investasi berbasis syariah ini mencatatkan total kerugian fantastis mencapai Rp2,47 triliun yang berdampak pada sekitar 11.000 lender di seluruh Indonesia.
Langkah tegas kepolisian dan pemblokiran rekening oleh PPATK dilakukan untuk menelusuri aliran dana setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak akhir 2025.
Menyusul laporan masif terkait gagal bayar dan pemalsuan laporan keuangan yang mencoreng industri fintech P2P lending syariah di tanah air.
​Status Hukum dan Operasional DSI (Update Maret 2026)
​Situasi terkini menunjukkan eskalasi serius pada proses hukum dan pengawasan regulasi:
​Penahanan Petinggi: Dirut dan Komisaris telah ditahan sejak 10 Februari 2026 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut di Bareskrim.
​Modus Operandi: Diduga kuat menggunakan skema proyek properti fiktif dan memalsukan data keuangan untuk menarik dana dari investor baru.
​Status Izin OJK: Meskipun telah dikenakan PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha), per 26 Maret 2026, izin usaha DSI belum dicabut secara resmi karena OJK masih menyiapkan gugatan perdata untuk pengembalian dana.
​Aset Perusahaan: PPATK terus melakukan pelacakan aset (asset tracing) guna mengamankan dana yang tersisa di berbagai rekening terkait.
​Ringkasan Kondisi Investasi (Sebelum Kasus)
​Sebagai referensi bagi proses audit, berikut adalah skema layanan yang ditawarkan DSI selama masa operasi normal:
Layanan Utama | Skema Penawaran | Risiko Saat Ini |
|---|---|---|
Pendanaan Properti | Imbal hasil hingga 18% per tahun | Gagal Bayar Total |
Pembiayaan Developer | Limit maksimal Rp2 miliar | Proyek Terindikasi Fiktif |
Prinsip Syariah | Akad Murabahah & Pengawasan DPS | Pelanggaran Etika & Hukum |
Panduan Penting bagi Lender Terdampak
​Bagi Anda yang memiliki dana tertahan di platform Danasyariah.id, harap perhatikan hal berikut:
​Layanan Non-Aktif: Seluruh operasional pendanaan dan penarikan dana saat ini tidak berjalan normal akibat pembatasan OJK dan proses penyidikan.
​Waspada Penipuan Lanjutan: Berhati-hatilah terhadap oknum yang menawarkan jasa “pengembalian dana cepat” dengan meminta biaya administrasi tambahan di tengah situasi krisis ini.
​Konsolidasi Korban: Disarankan untuk bergabung dengan paguyuban resmi korban DSI yang memiliki kuasa hukum guna mempermudah pelaporan kolektif ke posko pengaduan Bareskrim.
​Peringatan Keuangan: Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi kesehatan keuangan penyelenggara fintech melalui portal resmi OJK sebelum melakukan investasi jangka panjang.
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































