Connect with us

Serba Serbi

THR PNS 2026 Cair Maret! Cek Jadwal, Besaran Gaji Terbaru, dan Rincian Tukin 100%

Published

on

Cara dan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2026: Program SERAMBI Bank Indonesia
Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai pemberian THR bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan tahun 2026 (istimewa)

KABARMALANG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai pemberian THR bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan tahun 2026.

Berdasarkan kalender Hijriah, Lebaran tahun ini jatuh di bulan Maret, sehingga proses pencairan dipastikan akan dimulai sejak awal bulan tersebut.

​Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pencairan THR biasanya dimulai H-10 sebelum Hari Raya. Berikut adalah estimasi tanggal pentingnya:

ASN Pusat & Pensiunan: Mulai cair pada 6 – 11 Maret 2026.

ASN Daerah (Pemprov/Pemkot/Pemkab): Mulai cair pada 9 – 14 Maret 2026 (tergantung kecepatan masing-masing instansi dalam menerbitkan Perkada).

Rincian Besaran THR 2026: Berbasis Gaji Baru

​Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR 2026 akan menggunakan basis Gaji Pokok terbaru yang telah mengalami penyesuaian/kenaikan per Januari 2026.

Berikut komponen yang akan diterima secara penuh:

​Gaji Pokok: Sesuai dengan pangkat/golongan terakhir.

​Tunjangan Melekat: Termasuk Tunjangan Keluarga (Suami/Istri & Anak) serta Tunjangan Pangan.

​Tunjangan Jabatan/Umum: Diberikan sesuai posisi fungsional atau struktural.

​Tunjangan Kinerja (Tukin): Diprediksi tetap dibayarkan 100% bagi instansi pusat, mengikuti tren kebijakan ekonomi yang stabil di bawah kepemimpinan baru.

​Guru & Dosen: Bagi yang belum menerima Tukin, akan mendapatkan tambahan 1 bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi.

Ketentuan Penting bagi Penerima

CPNS: Berhak menerima THR dengan rincian 80% Gaji Pokok ditambah tunjangan keluarga dan pangan secara penuh.

​Pensiunan: Tidak perlu khawatir, THR bagi pensiunan tetap setara dengan satu bulan uang pensiun yang biasa diterima setiap tanggal 1.

​Bebas Potongan Pajak: Pemerintah biasanya menerapkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh 21) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk THR, sehingga nominal yang masuk ke rekening adalah angka bruto tanpa potongan.

Cara Cek Slip THR secara Mandiri

​ASN dapat memantau rincian komponen THR yang akan masuk melalui saluran resmi berikut:

​Aplikasi MyASN BKN: Login menggunakan NIP dan password untuk melihat data kompensasi terbaru.

​E-Kinerja: Portal masing-masing kementerian atau pemerintah daerah (misalnya: e-Performance atau SIMPEG).

 

Advertisement

Terpopuler