Serba Serbi
Mall Pelayanan Publik Kantor Pertanahan Kota Malang

KABARMALANG.COM – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kantor Pertanahan Kota Malang di Jalan Merdeka Timur, Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Mall Pelayanan Publik (MPP) ini tepatnya berada di Mall Alun-Alun Kota Malang (Ramayana Lt.3).
Mall Pelayanan Publik adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang di berikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
Kemudian badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat.
Hal ini sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Jadwal Layanan Kantor Pertanahan Kota Malang di Mall Pelayanan Publik (MPP) ini pada hari Selasa dan Kamis mulai pukul 09.00 – 14.00 WIB.
Jenis Pelayanan yang di berikan meliputi
1. Layanan informasi Pertanahan
2. Layanan Perubahan Hak (HGB ke HM)
3. Roya.
Kantor Pertanahan Kota Malang berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
Mohon dukungan agar kami dapat melayani lebih baik lagi dengan menyampaikan saran, kritik.
Maupun pengaduan ke nomor Whatsapp center kami di 0811-3223-5050 (WA only)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























