Connect with us

Peristiwa

Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut

Published

on

IMG 20250127 170725
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis menerangkan bahwa adanya asas Contrarius Actus.

Apabila dalam proses penyelesaian polemik pagar laut yang sedang marak di masyarakat, di temukan kesalahan dalam proses administrasi.

“Saya ingin mengingatkan bahwa posisi Kementerian ATR/BPN kalau dalam hukum administrasi negara itu sifatnya asas Contrarius Actus,” terang Harison Mocodompis, saat menjadi salah satu narasumber, Selasa (21/01/2025).

Asas Contrarius Actus adalah asas hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN).

Yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga berwenang untuk membatalkannya.

Asas ini berlaku ketika ada kesalahan faktual yang nyata.

Asas Contrarius Actus dapat di terapkan dalam pembatalan sertipikat, penolakan pengajuan, dan pencabutan sertipikat.

Tidak hanya itu, dalam pembuatan sertipikat, asas tersebut memiliki kesan hukum yang signifikan, yakni mencegah penipuan dan pemalsuan dokumen.

Menjaga kepastian hukum dan keabsahan sertipikat, dan menghindari sengketa tanah.

Di sampaikan Horison Mocodompis, bahwa saat ini Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah memberi arahan kepada jajaran untuk segera menemukan akar persoalan pagar laut tersebut.

“Semua sedang berjalan hari ini. Kalau dari Kementetian ATR/BPN akan melakukan secepatnya,”

“Kalau telah lengkap di laporkan ke pimpinan,”

“Nanti Pak Menteri sendiri yang akan memutuskan target itu kapan akan di laporkan (ke publik,red),” tegas Kepala Biro Humas. (*)

 

Advertisement

Terpopuler