Serba Serbi
Menteri Nusron, Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod

KABARMALANG.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat.
Tang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Proses pembatalan ini di lakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB,”
“Tata caranya di;mulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur,”
“Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum,”
“Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya,”
“Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujar Menteri Nusron usai meninjau kondisi fisik material tanah, Jumat (24/01/2025).
Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan di lakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang di ambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada,”
“Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron di dampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono
Dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK.
Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang di ajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung di setujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah di periksa.
“Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus di cek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.
Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.
“Namun, bagi pejabat kami, itu di sebut maladministrasi, karena di anggap tidak prudent dan tidak cermat,”
“Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah di periksa,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa di sembunyikan,”
“Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron. (*)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































