Serba Serbi
Menteri Nusron, Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod

KABARMALANG.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat.
Tang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Proses pembatalan ini di lakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB,”
“Tata caranya di;mulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur,”
“Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum,”
“Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya,”
“Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujar Menteri Nusron usai meninjau kondisi fisik material tanah, Jumat (24/01/2025).
Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan di lakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang di ambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada,”
“Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron di dampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono
Dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK.
Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang di ajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung di setujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah di periksa.
“Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus di cek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.
Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.
“Namun, bagi pejabat kami, itu di sebut maladministrasi, karena di anggap tidak prudent dan tidak cermat,”
“Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah di periksa,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa di sembunyikan,”
“Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron. (*)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























