Hukrim
Polisi Meringkus Pengedar Narkoba di Malang, Tujuh Paket Sabu Disita

KABARMALANG.COM – Polisi meringkus seorang pemuda berinisial RC (39), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung saat hendak mengedarkan paket sabu.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa RC di tangkap di rumahnya, Rabu (13/11/2024).
Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu dengan total berat 2,57 gram, alat hisap sabu, timbangan digital.
Dan telepon seluler yang di gunakan untuk melakukan transaksi.
“Petugas mengamankan satu orang yang di duga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ujar AKP Dadang dalam keterangannya di Mapolres Malang, Senin (18/11).
AKP Ponsen menjelaskan, penangkapan RC bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Wonosari.
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RC di kediamannya.
Saat di periksa, polisi menemukan sejumlah bukti percakapan dalam ponsel milik RC yang mengarah pada aktivitas jual beli narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang,” ungkapnya.
RC juga mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang menerima perintah dari seseorang.
Polisi kini tengah mengejar pihak lain yang di duga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Ada indikasi keterlibatan jaringan lebih besar,”
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKP Dadang.
Tersangka RC kini di tahan di Rutan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































