Hukrim
Kedapatan Edarkan Sabu, Pria Asal Tirtoyudo Malang Dibekuk Polisi

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial WJ (35), warga Dusun Gampingan, Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
WJ diamankan karena tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Dusun Tangsi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Selasa (28/3/2023).
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaaran narkoba di wilayah Kecamatan Tirtoyudo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Tim bergerak ke lokasi berdasarkan informasi masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti yang berupaya dibuang oleh pelaku saat penangkapan,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (29/3/2023).
Dari tangan tersangka, lanjut Taufik, polisi berhasil diamankan barang bukti 2 paket sabu siap edar seberat 0,67 gram.
Satu buah ponsel android milik pelaku yang berisi pesan singkat percakapan transaksi sabu juga turut dilakukan penyitaan.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Wonosari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dihadapan penyidik, tersangka WJ mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial Y.
Rencananya, paket sabu itu akan dijual kembali dengan harga Rp 700 ribu rupiah.
Taufik menyebut, hingga kini polisi masih mendalami keterangan tersangka dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang memasok narkotika kepada WJ.
“Unit opsnal sudah bergerak melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika berdasarkan keterangan tersangka WJ,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka WJ terpaksa harus menghabiskan Ramadhan di balik jeruji besi.
Pelaku dikenakan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (tik/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































