Hukrim
Pelaku dan Korban Sempat Bernyanyi, Berhubungan Intim

KABARMALANG.COM – Kasus dugaan suami yang tega membunuh istrinya sendiri di villa 09 wilayah Pesanggrahan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Senin (27/6).
Terkait kasus pembunuhan ini polisi sudah menemukan titik terang.
Kapolsek Prigen, AKP Decky Tjahyono Triyoga saat rilis di Polsek Prigen, Selasa (28/6/2022) mengungkapkan, semula korban yang bernama Desi Rosania (23) bersama dengan suaminya yang bernama Hasanudin berangkat dari rumah menuju villa pada pukul 12.00 WIB.
Setelah menuju villa, keduanya sempat bernyanyi dan melakukan hubungan intim.
“Setelah bernyanyi korban bersama pelaku melakukan hubungan intim sekali. Namun korban (Desi) merasa tak puas dan ingin melakukan sekali lagi dengan pelaku yang tak lain suaminya sendiri,” ungkap Decky.
BACA : Gegara Cemburu, Diduga Motif Pelaku Tega Bunuh Istrinya di Prigen
Namun Hasanudin tak ingin melakukan hubungan intim, dan ingin membahas terkait perselingkuhan Desi.
Namun Desi (korban) saat diajak membahas masalah ini, selalu menolak dan mengelak masalah perselingkuhannya.
“Dari situ mata saya gelap dan melakukan aksi pembunuhan secara spontan,” jelas Kapolsek, menirukan pengakuan tersangka, Hasanudin.
Pelaku mencekik leher korban selama kurang lebih 15 menit, merasa tak puas dirinya beralih ke sarung guling.
Mengikat leher korban dengan sarung guling, dan muka korban dibungkam dengan bantal.
Saat itu korban memberontak, guna melepaskan ikatan kepada lehernya dan melepaskan bantal di mukanya.
Setelah lemas, pelaku langsung menggotong korban ke kamar mandi dan memasukkan mukanya ke dalam bak mandi sampai tak bernafas.
“Dari hasil visum, korban mengalami luka di bagian leher dan memar di bagian pipi. Sedangkan bagian dalam terdapat pendarahan dibagian leher korban,” imbuhnya.
BACA JUGA : Warga Tretes Digemparkan Penemuan Mayat Wanita Dalam Bak Mandi, Diduga Korban Pembunuhan
Setelah melakukan aksinya membunuh istrinya sendiri, pelaku menyerahkan diri ke Polres Pasuruan dengan diantar keponakannya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 terkait tindak pidana pembunuhan dengan hukuman penjara kurang lebih 15 tahun,” pungkas Decky. (cdm/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Hukrim3 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep





































