Hukrim
Pelaku dan Korban Sempat Bernyanyi, Berhubungan Intim

KABARMALANG.COM – Kasus dugaan suami yang tega membunuh istrinya sendiri di villa 09 wilayah Pesanggrahan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Senin (27/6).
Terkait kasus pembunuhan ini polisi sudah menemukan titik terang.
Kapolsek Prigen, AKP Decky Tjahyono Triyoga saat rilis di Polsek Prigen, Selasa (28/6/2022) mengungkapkan, semula korban yang bernama Desi Rosania (23) bersama dengan suaminya yang bernama Hasanudin berangkat dari rumah menuju villa pada pukul 12.00 WIB.
Setelah menuju villa, keduanya sempat bernyanyi dan melakukan hubungan intim.
“Setelah bernyanyi korban bersama pelaku melakukan hubungan intim sekali. Namun korban (Desi) merasa tak puas dan ingin melakukan sekali lagi dengan pelaku yang tak lain suaminya sendiri,” ungkap Decky.
BACA : Gegara Cemburu, Diduga Motif Pelaku Tega Bunuh Istrinya di Prigen
Namun Hasanudin tak ingin melakukan hubungan intim, dan ingin membahas terkait perselingkuhan Desi.
Namun Desi (korban) saat diajak membahas masalah ini, selalu menolak dan mengelak masalah perselingkuhannya.
“Dari situ mata saya gelap dan melakukan aksi pembunuhan secara spontan,” jelas Kapolsek, menirukan pengakuan tersangka, Hasanudin.
Pelaku mencekik leher korban selama kurang lebih 15 menit, merasa tak puas dirinya beralih ke sarung guling.
Mengikat leher korban dengan sarung guling, dan muka korban dibungkam dengan bantal.
Saat itu korban memberontak, guna melepaskan ikatan kepada lehernya dan melepaskan bantal di mukanya.
Setelah lemas, pelaku langsung menggotong korban ke kamar mandi dan memasukkan mukanya ke dalam bak mandi sampai tak bernafas.
“Dari hasil visum, korban mengalami luka di bagian leher dan memar di bagian pipi. Sedangkan bagian dalam terdapat pendarahan dibagian leher korban,” imbuhnya.
BACA JUGA : Warga Tretes Digemparkan Penemuan Mayat Wanita Dalam Bak Mandi, Diduga Korban Pembunuhan
Setelah melakukan aksinya membunuh istrinya sendiri, pelaku menyerahkan diri ke Polres Pasuruan dengan diantar keponakannya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 terkait tindak pidana pembunuhan dengan hukuman penjara kurang lebih 15 tahun,” pungkas Decky. (cdm/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































