Hukrim
Motif Diduga Pelaku Penculikan Bocah, Gegara Denda 50 Sak Semen

KABARMALANG.COM – Terkuak sudah alasan Putra (pelaku) yang membawa kabur Muhammad Noaf (8) bocah asal Desa Sumberagung, Sumbermanjing, Kabupaten Malang.
Muhammad Noaf (korban) yang pada waktu itu telah ditemukan pada hari ke 6 di Karangploso, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, IPTU Achmad Taufik mengatakan bahwa diduga pelaku (Putra) tengah membutuhkan uang, sehingga ia pergi ke Jember untuk mencari pinjaman dan menggadaikan sepeda motor yang bukan miliknya.
“Pelaku ini harus membayar denda kepada desa 50 sak semen. Denda ini dikenakan karena ia bertamu ke rumah ibu korban terlalu larut malam, sehingga warga resah,” jelas Taufik.
Diketahui, korban menghilang sejak Minggu (19/6/2022) bersama dengan pelaku yang merupakan pacar dari ibu korban.
Pelaku pamit membawa korban pergi ke rumahnya yang tak jauh dari situ.
BACA : Diduga Korban Penculikan, Bocah N Telah Ditemukan di Karangploso
“Saat itu pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda motor milik ibu korban,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditemui, Senin (27/6/2022).
Setelah pamit, pelaku membawa korban ke rumahnya, namun ternyata rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Padahal, ia sedang membutuhkan uang. Akhirnya, pelaku mengajak korban pergi ke rumah saudaranya di Jember untuk meminjam uang
Di Jember, pelaku menggadaikan sepeda motor milik ibu korban dengan harga Rp 2 juta. Hasilnya digunakan untuk membeli handphone dengan harga Rp 700 ribu. Sisanya digunakan untuk kebutuhan selama membawa korban.
BACA JUGA : Pria Diduga Penculik, Ada Kedekatan Dengan Ibunya
Kemudian pada Jumat (24/6/2022), pelaku membawa korban ke rumah temannya yang berinisial M di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Mengetahui hal ini, M menghubungi keluarga korban dan melaporkan pelaku ke Polres Malang.
“Jadi, pelaku membawa korban selama enam hari tanpa pamit,” ujar Taufik.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 330 Ayat (1) KUHP terkait perampasan kemerdakaan anak di bawah umur dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. (cdm/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari



































