Hukrim
Motif Diduga Pelaku Penculikan Bocah, Gegara Denda 50 Sak Semen

KABARMALANG.COM – Terkuak sudah alasan Putra (pelaku) yang membawa kabur Muhammad Noaf (8) bocah asal Desa Sumberagung, Sumbermanjing, Kabupaten Malang.
Muhammad Noaf (korban) yang pada waktu itu telah ditemukan pada hari ke 6 di Karangploso, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, IPTU Achmad Taufik mengatakan bahwa diduga pelaku (Putra) tengah membutuhkan uang, sehingga ia pergi ke Jember untuk mencari pinjaman dan menggadaikan sepeda motor yang bukan miliknya.
“Pelaku ini harus membayar denda kepada desa 50 sak semen. Denda ini dikenakan karena ia bertamu ke rumah ibu korban terlalu larut malam, sehingga warga resah,” jelas Taufik.
Diketahui, korban menghilang sejak Minggu (19/6/2022) bersama dengan pelaku yang merupakan pacar dari ibu korban.
Pelaku pamit membawa korban pergi ke rumahnya yang tak jauh dari situ.
BACA : Diduga Korban Penculikan, Bocah N Telah Ditemukan di Karangploso
“Saat itu pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda motor milik ibu korban,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditemui, Senin (27/6/2022).
Setelah pamit, pelaku membawa korban ke rumahnya, namun ternyata rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Padahal, ia sedang membutuhkan uang. Akhirnya, pelaku mengajak korban pergi ke rumah saudaranya di Jember untuk meminjam uang
Di Jember, pelaku menggadaikan sepeda motor milik ibu korban dengan harga Rp 2 juta. Hasilnya digunakan untuk membeli handphone dengan harga Rp 700 ribu. Sisanya digunakan untuk kebutuhan selama membawa korban.
BACA JUGA : Pria Diduga Penculik, Ada Kedekatan Dengan Ibunya
Kemudian pada Jumat (24/6/2022), pelaku membawa korban ke rumah temannya yang berinisial M di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Mengetahui hal ini, M menghubungi keluarga korban dan melaporkan pelaku ke Polres Malang.
“Jadi, pelaku membawa korban selama enam hari tanpa pamit,” ujar Taufik.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 330 Ayat (1) KUHP terkait perampasan kemerdakaan anak di bawah umur dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. (cdm/fir)
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan E-Kinerja BKN 2026: Cara Login, Isi SKP, dan Laporan Progres Harian ASN
Serba Serbi4 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Libur Bursa Efek Indonesia (BEI) Akhir Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Tahun Baru 2026: Singkat, Inspiratif, & Bahasa Inggris
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Promo PLN Januari 2026: Diskon Tambah Daya 50% dan Tarif Tetap!
Serba Serbi3 minggu yang laluTabel Angsuran KUR BRI 2026: Syarat, Bunga, dan Cara Pengajuan
Serba Serbi2 minggu yang laluJadwal Puasa Ramadan 2026: Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Serba Serbi2 minggu yang laluHarga Emas Antam Hari Ini 9 Januari 2026: Update Terbaru & Harga Buyback





































