Hukrim
Motif Diduga Pelaku Penculikan Bocah, Gegara Denda 50 Sak Semen

KABARMALANG.COM – Terkuak sudah alasan Putra (pelaku) yang membawa kabur Muhammad Noaf (8) bocah asal Desa Sumberagung, Sumbermanjing, Kabupaten Malang.
Muhammad Noaf (korban) yang pada waktu itu telah ditemukan pada hari ke 6 di Karangploso, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, IPTU Achmad Taufik mengatakan bahwa diduga pelaku (Putra) tengah membutuhkan uang, sehingga ia pergi ke Jember untuk mencari pinjaman dan menggadaikan sepeda motor yang bukan miliknya.
“Pelaku ini harus membayar denda kepada desa 50 sak semen. Denda ini dikenakan karena ia bertamu ke rumah ibu korban terlalu larut malam, sehingga warga resah,” jelas Taufik.
Diketahui, korban menghilang sejak Minggu (19/6/2022) bersama dengan pelaku yang merupakan pacar dari ibu korban.
Pelaku pamit membawa korban pergi ke rumahnya yang tak jauh dari situ.
BACA : Diduga Korban Penculikan, Bocah N Telah Ditemukan di Karangploso
“Saat itu pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda motor milik ibu korban,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditemui, Senin (27/6/2022).
Setelah pamit, pelaku membawa korban ke rumahnya, namun ternyata rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Padahal, ia sedang membutuhkan uang. Akhirnya, pelaku mengajak korban pergi ke rumah saudaranya di Jember untuk meminjam uang
Di Jember, pelaku menggadaikan sepeda motor milik ibu korban dengan harga Rp 2 juta. Hasilnya digunakan untuk membeli handphone dengan harga Rp 700 ribu. Sisanya digunakan untuk kebutuhan selama membawa korban.
BACA JUGA : Pria Diduga Penculik, Ada Kedekatan Dengan Ibunya
Kemudian pada Jumat (24/6/2022), pelaku membawa korban ke rumah temannya yang berinisial M di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Mengetahui hal ini, M menghubungi keluarga korban dan melaporkan pelaku ke Polres Malang.
“Jadi, pelaku membawa korban selama enam hari tanpa pamit,” ujar Taufik.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 330 Ayat (1) KUHP terkait perampasan kemerdakaan anak di bawah umur dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. (cdm/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026

































