Hukrim
Pelaku dan Korban Sempat Bernyanyi, Berhubungan Intim
KABARMALANG.COM – Kasus dugaan suami yang tega membunuh istrinya sendiri di villa 09 wilayah Pesanggrahan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Senin (27/6).
Terkait kasus pembunuhan ini polisi sudah menemukan titik terang.
Kapolsek Prigen, AKP Decky Tjahyono Triyoga saat rilis di Polsek Prigen, Selasa (28/6/2022) mengungkapkan, semula korban yang bernama Desi Rosania (23) bersama dengan suaminya yang bernama Hasanudin berangkat dari rumah menuju villa pada pukul 12.00 WIB.
Setelah menuju villa, keduanya sempat bernyanyi dan melakukan hubungan intim.
“Setelah bernyanyi korban bersama pelaku melakukan hubungan intim sekali. Namun korban (Desi) merasa tak puas dan ingin melakukan sekali lagi dengan pelaku yang tak lain suaminya sendiri,” ungkap Decky.
BACA : Gegara Cemburu, Diduga Motif Pelaku Tega Bunuh Istrinya di Prigen
Namun Hasanudin tak ingin melakukan hubungan intim, dan ingin membahas terkait perselingkuhan Desi.
Namun Desi (korban) saat diajak membahas masalah ini, selalu menolak dan mengelak masalah perselingkuhannya.
“Dari situ mata saya gelap dan melakukan aksi pembunuhan secara spontan,” jelas Kapolsek, menirukan pengakuan tersangka, Hasanudin.
Pelaku mencekik leher korban selama kurang lebih 15 menit, merasa tak puas dirinya beralih ke sarung guling.
Mengikat leher korban dengan sarung guling, dan muka korban dibungkam dengan bantal.
Saat itu korban memberontak, guna melepaskan ikatan kepada lehernya dan melepaskan bantal di mukanya.
Setelah lemas, pelaku langsung menggotong korban ke kamar mandi dan memasukkan mukanya ke dalam bak mandi sampai tak bernafas.
“Dari hasil visum, korban mengalami luka di bagian leher dan memar di bagian pipi. Sedangkan bagian dalam terdapat pendarahan dibagian leher korban,” imbuhnya.
BACA JUGA : Warga Tretes Digemparkan Penemuan Mayat Wanita Dalam Bak Mandi, Diduga Korban Pembunuhan
Setelah melakukan aksinya membunuh istrinya sendiri, pelaku menyerahkan diri ke Polres Pasuruan dengan diantar keponakannya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 terkait tindak pidana pembunuhan dengan hukuman penjara kurang lebih 15 tahun,” pungkas Decky. (cdm/fir)
- Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
- Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
- Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
- Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
- Ekbis5 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
- Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
- Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
- Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi