Serba Serbi
Pensiun Hakim, Eko Wiyono Saat Ini Memilih Profesi Advokat

KABARMALANG.COM – Dinamika proses penegakan hukum sejak dahulu hingga sekarang merupakan hal menarik untuk dijadikan perhatian bagi masyarakat secara umum maupun para pencari keadilan khususnya.
“Pasalnya sebagian besar produk – produk hukum di negeri ini merupakan peninggalan zaman kolonialis Belanda,” ujar Eko Wiyono kepada Kabarmalang.com
Meskipun terdapat beberapa pembaharuan, kata Eko akan tetapi didalam penerapannya masih sering terjadi multitafsir maupun juga terdapat peraturan yang saling bertentangan antara satu sama lain.
“Belum lagi kepiawaian para Aparat Penegak Hukum dari empat Pilar (Hakim, Jaksa, Kepolisian, dan Pengacara) didalam penegakan maupun penerapan hukum itu sendiri,” katanya.
Hal tersebut merupakan yang menjadikan salah satu faktor bagi sosok Eko Wiyono mantan Hakim yang sudah 32 tahun berdinas memutuskan untuk tetap peduli terhadap penegakan keadilan.
Dengan terus berkarya dan berjuang melalui jalur profesi sebagai advokat pasca pensiun dini dari Hakim.
Saat ditemui dikediamannya di Kota Malang pada Sabtu 28 Mei 2022 , pria kelahiran 58 tahun silam ini banyak menyampaikan dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Serta proses pengambilan keputusan di berbagai Pengadilan yang memang bagi sebagian kalangan penegak hukum maupun para pencari keadilan mungkin dirasa kurang berpihak pada keadilan itu sendiri serta kurang memuaskan.
“Iya mas, memang tugas hakim ialah mengakomodir semua hal baik dari sisi Penggugat maupun Tergugat atau Terdakwa dan Penuntut,” ucapnya.
Yang akhirnya, lanjut Eko akan memutuskan sebuah putusan berdasarkan dari hal tersebut dan juga kewenangan lembaga peradilan itu sendiri.
“Wajar apabila ada pihak yang nantinya merasa kurang puas atas putusan itu,” jelasnya.
“Makanya disediakan upaya hukum lanjutan mulai Banding hingga Kasasi ataupun Peninjauan Kembali,” ungkap pria yang juga sedang merampungkan gelar Doktoralnya pada Universitas Brawijaya ini.
Eko Wiyono juga menambahkan bahwasanya pasca pensiun dini dari Hakim, selanjutnya memilih profesi sebagai advokat.
Selain mengisi waktu luangnya, juga semata merupakan wujud kepeduliannya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Bicara soal hukum selain kita harus menguasai materi kita harus piawai dalam hal seni penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.
“Seni ialah menyangkut strategi langkah/upaya hukum apa dan seperti apa yang akan kita lakukan dan tentunya yang dipandang pas dalam hal membela hak – hak dari klien kita,” imbuh managing partner Kantor Hukum Supreme ini.
Sementara itu, ditempat yang sama Andi Rachmanto yang juga Ketua LBH Malang masa bhakti 2019-2024 saat ditemui dalam giat silaturahmi serta diskusinya bersama Eko Wiyono juga menyampaikan hal yang sama.
“Saat ini Pak Eko sebagai penegak hukum dalam koridor Advokat, sudah seyogyanya kami yang muda ini banyak sharing serta berdiskusi seputar hukum karena sudah sama – sama rekan sejawat,” kelakar Andi sembari tersenyum. (carep01/*)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari





































