Connect with us

Pemerintahan

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Kapitasi Bebas, Ini Alasan Majelis Hakim

Diterbitkan

,

Kasi Pidsus Kejari Malang, Agus Hariyono

 

KABARMALANG.COM – Pekan depan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Abdurrachman, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana kapitasi total sebesar Rp 8,3 miliar sejak 2015-2017 lalu.

Hal itu ditegaskan oleh Kasi Pidsus Kejari Malang, Agus Hariyono. Pengajuan kasasi itu menurut Agus karena pihaknya tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim Tipikor kepada Abdurrachman.

Agus memaparkan, dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim Tipikor menilai wajar atas perilaku penyunatan 7 persen dari dana kapitasi BPJS 39 Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Kabupaten Malang yang dilakukan oleh Abdurrachman tersebut.

“Aturan yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim itu berdasarkan Perpres, Permenkes dan SK Bupati Malang nomor 188 tentang pemanfaatan dana kapitasi sebesar 70 persen. Sehingga menurut mereka, 63 persen dana kapitasi jaspel (jasa pelayanan) yang terbayar merupakan batasan yang masih wajar,” paparnya.

Selain itu, lanjut Agus, majelis hakim juga berpendapat jika terdakwa tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana kapitasi yang ditransfer ke masing-masing rekening puskesmas. Sebab, menurut majelis, bahwa nota dinas yang diajukan kepala puskesmas kepada Kadinkes itu merupakan administrasi.

“Tapi lebih jelasnya, nanti kita tunggu pada proses kasasi, saat ini sedang kita pelajari hasil putusan ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Abdurachman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi BPJS 39 Pondok Kesehatan Desa Kabupaten Malang selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2017, tepatnya saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun 2015, bersama dengan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kala itu, Yohan Charles senilai Rp 8 Miliar, tepatnya Rp 8.177.367.000. (haq/fir)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Pensiun Hakim, Eko Wiyono Saat Ini Memilih Profesi Advokat – Kabar Malang Com

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com