Kabar Batu
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang

KABARMALANG.COM – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada almarhum Adi Wibowo, salah satu korban bencana banjir bandang dan almarhum Arifin, relawan Tagana Kota Batu.
Mereka mendapatkan santunan karena tercatat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama Kepala Dinas Sosial Ririk Mashuri dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang menjadi saksi penyerahan santunan kepada ahli waris, Jumat (12/11).
Ari Wibowo adalah warga Jalan WR Supratman. Sedangkan Arifin tercatat sebagai warga Dusun Rejoso, Desa Junrejo.
Wali Kota Batu mengatakan bahwa perlindungan diri pada saat dan akan bekerja sangat penting.
Bantuan dari BPJS kepada ahli waris bisa menjadi modal untuk usaha.
Di samping BPJS Kesehatan, Wali Kota Batu juga berharap masyarakat juga melengkapi diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ketika ada hal yang tidak kita inginkan, bisa untuk perawatan di rumah sakit, dan kalau ada yang meninggal ada santunan untuk ahli waris,” pungkasnya.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































