Connect with us

Pemerintahan

PPKM Bikin Gagal Nikah 45 Pasangan Di Kota Malang Ini

Diterbitkan

,

PPKM Bikin Gagal Nikah 45 Pasangan Di Kota Malang Ini
Ilustrasi pernikahan (Foto: Getty Images)

 

KABARMALANG.COM – PPKM Darurat bikin sebanyak 45 pasangan calon pengantin di Kota Malang gagal nikah.

Drs. H. Moh. Rosyad, M.Si. Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang membenarkan. 45 calon manten itu gagal nikah sekarang karena mengikuti aturan dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.

Bahwa ada beberapa ketentuan tentang layanan pernikahan di KUA yang berlaku di masa PPKM Darurat. Tertuang dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021.

Rosyad mengatakan PPKM bikin 45 calon pengantin gagal nikah itu berasal dari total 217 pengantin.

Mereka adalah calon pengantin yang mendaftarkan diri kepada KUA sebelum masa PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.

Dia merinci jumlah pasangan calon pasutri yang gagal nikah itu beserta alasannya. Data tersebut terhitung sejak tanggal 3 hingga 18 Juli 2021 kemarin.

“Pertama, ada 34 calon manten yang menunda pernikahan karena tidak tes swab antigen,” ujar Rosyad, Senin (19/7).

Kemudian, ada 8 calon pengantin yang gagal nikah atau tertunda karena hasil swab antigennya positif. Serta tiga pasangan lainnya karena alasan lain.

Jumlah 45 pasangan itu terbagi di lima Kantor KUA tiap kecamatan di Kota Malang. Mulai dari Kantor KUA Blimbing ada 18 calon pasangan. Berikutnya di Kantor KUA Kedungkandang ada 13 pasangan.

Selanjutnya di KUA Lowokwaru terdapat 7 pasangan gagal nikah. Kemudian di KUA Sukun ada 4 pasangan, hingga di KUA Klojen ada 1 pasangan.

Kabar Lainnya : Masa Pandemi Covid-19, Bimbingan Pra Nikah Beralih ke Daring.

“Kalau yang 34 pasangan itu mundur karena tidak swab, artinya mundur itu mereka sendiri yang mengajukan mundur, karena tidak ikut tes swab antigen,” terangnya.

Sebab, untuk sebuah hajatan pernikahan pada PPKM Darurat, harus ada lima orang yang mengikuti. Yakni dua orang calon pengantin, dua orang saksi dan satu orang wali. Plus satu petugas penghulu dari KUA.

“Karena swab (antigen) itu kan 5 orang, biayanya tidak sedikit, tidak semua masyarakat kita bisa, apalagi di masa pandemi,” kata Rosyad.

Kemudian dari 8 pasangan yang gagal nikah karena positif covid-19 itu terdiri dari salah satu pasangan calon, baik lelaki maupun perempuan. Juga ada yang dari pihak wali.

“Lalu 3 pasangan yang menunda karena alasan lain itu, karena mereka mencabut berkas. Alasannya kita (Kemenag) gak tahu, mereka tidak bilang, apakah itu karena tidak mau  swab juga gak bilang, itu haknya masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Rosyad, 45 pasangan calon yang sempat gagal nikah itu akan melangsungkan pernikahannya setelah masa PPKM Darurat usai.

“Kapan harinya (pernikahan) ya tergantung mereka, karena pernikahan itu kan ada yang menghitung juga spriritual Jawa itu kan, seperti weton dan neptunya. Yang penting itu tunda sampai PPKM Darurat selesai,” tuturnya.

“Atau mereka juga bisa melaksanakan kalau membuktikan telah sehat dengan membawa  surat antigen swab hasil negatif. Tentu tetap kita fasilitasi, kita fleksibel saja,” tutupnya.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler