Connect with us

Pemerintahan

Imbas PPKM Darurat, Okupansi Hotel Kota Malang Merosot 90 Persen

Diterbitkan

,

Imbas PPKM Darurat, Okupansi Hotel Kota Malang Merosot 90 Persen
Hotel Whiz Prime Jalan Basuki Rahmat Kota Malang (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 benar-benar menghantam bisnis perhotelan di Kota Malang. Sebab, tingkat okupansi hotel-hotel di Kota Malang merosot 90 persen.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang, Agoes Basoeki membenarkan. Tingkat okupansi hotel di Kota Malang hanya 10 persen saat PPKM Darurat.

“Satu hotel biasanya 10 kamar (sebelum PPKM Darurat). Di hotel besar-besar itu hanya 5 kamar saja (saat PPKM Darurat). Pokoknya 10 persen. Jadi turunnya itu 90 persen. Itupun sudah ngoyo,” ujar Bagoes, Rabu (14/7).

Kabar Lainnya : Laka Beruntun di Kota Batu, Truk Hantam 8 Mobil.

Terlebih, dalam regulasi PPKM Darurat baru-baru ini telah melarang adanya resepsi pernikahan. Padahal, di awal PPKM Darurat masih memperbolehkan resepsi dengan kapasitas terbatas 30 orang saja.

“Minggu lalu kan masih boleh ya (resepsi) 30 orang saja. Ternyata sekarang gak boleh sama sekali. Jadi ya gak ada tamu sekarang. Hanya tamu yang datang itu yang mendadak saja,” terangnya.

Bagoes menuturkan bahwa mayoritss pendapatan hotel itu berasal dari okupansi. Sehingga dia berharap agar tidak ada perpanjangan PPKM Darurat.

“Semoga PPKM Darurat tidak ada perpanjangan, biar bisa jalan lagi. Makanya kebijakan-kebijakan ini perlu ada pertimbangan. Kalau perpanjangan terus, maka hancur sudah. Hotel-hotel bisa tutup semua,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tak bisa berbuat lebih. PHRI dalam hal ini berusaha taat aturan pemerintah agar pandemi Covid-19 ini bisa segera usai.

Dia juga menegaskan agar pemerintah bisa memperhatikan nasib para pelaku bisnis perhotelan dengan memberikan keringanan dan dispensasi saat PPKM Darurat.

“Di kita (Malang) pengurangan pajak masih belum ada. Kota-kota lain sudah. Tapi istilahnya bukan pengurangan. Bagi yang gak memungut pajak ya gak bayar atau boleh ada penundaan,” jelasnya.

“Kami berharap ada bantuan semacam itu dari pemerintah. Bantuan sosial untuk karyawan, perusahaan juga dapat bantuan dari Kementerian. Keringanan pajak, keringanan tarif PLN, air dan lain sebagainya,” harapnya.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler