Hukrim
Pria Di Malang Ini Pukuli Tetangga, Hancurkan Kaca Truk Pakai Kusen Cor

KABARMALANG.COM – Pria di Gedog Kulon, Turen Kabupaten Malang ini sungguh kelewatan, dia pukuli tetangga sendiri sampai babak belur.
Tidak hanya pukuli tetangga, pria di Malang ini juga menghancurkan kendaraan. Dia memakai kusen cor untuk menghancurkan kaca depan dan kaca samping truk milik korban.
Sudah jelas, aksinya berujung di penjara. Tersangka yang bernama Dapit alias Klantung, 31, warga Jalan Permata, Desa Gedog Kulon, Turen, Kabupaten Malang, masuk penjara.
Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi membenarkan. “Benar, kami mengamankan tersangka awal pekan lalu (20/6),” ujarnya, Sabtu (26/6).
Kabar Lainnya : Maling HP Di Turen Malang Dibui, Lagi Ngamen Tangannya ‘Nggrathil’.
Alkisah, korban inisial SA, 60, kedatangan si tersangka, pada Minggu (20/6). Klantung datang dengan mengklaim uang hasil penjualan besi kepada korban.
Tetapi, dari versi korban, SA mengklaim tidak pernah terlibat transaksi penjualan apapun dengan tersangka.
Sehingga, SA menolak memberi uang sepeser pun. Rupanya, penolakan ini membuat tersangka kalap.
Akhirnya, tersangka memukuli korban. Padahal, korban adalah tetangga tersangka. Kedua orang ini tinggal di Jalan Permata, hanya beda RT.
Namun, tersangka yang kalap ini tak lagi peduli dengan tata krama. Klantung menggebuki orang tua itu. Padahal, usia Klantung 31, sedangkan korban berusia 60.
“Akibatnya, korban mengalami luka memar pada pelipis sebelah kiri. Dia juga luka di dahi sebelah kiri,” ringkasnya.
Tidak puas hanya main tangan, tersangka juga melampiaskan amarah ke truk korban.
Dia memakai kusen cor untuk menghancurkan kaca samping dan depan dari truk itu.
Kabar Lainnya : SMKN 10 Kota Malang Ada Tersangka Baru, Ini Keterangan Kejaksaan.
Setelah menghancurkan truk, tersangka pergi. Korban tentu tidak terima dengan perlakuan tersangka.

Truk yang dirusak oleh tersangka penganiayaan. (Foto : Istimewa)
Sehingga, dia melapor ke Polsek Turen, dengan membawa hasil visum wajahnya yang babak belur.
Polsek Turen, malam itu juga, langsung bergerak untuk penyelidikan. Hasilnya, polisi membekuk tersangka dan menggiringnya ke sel tahanan Polsek Turen.
Kemudian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu pecahan kaca kendaraan truk, patahan kusen cor, serta hasil visum korban.
Saat ini, tersangka masih menjalani penyidikan. Dia terjerat dua pasal sekaligus akibat perbuatannya.
“Tersangka terjerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sekaligus pasal 406 KUHP tentang pengerusakan,” akhirnya.(carep-04/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























