Kabar Batu
Pemkot Batu Optimalkan Pelayanan Perizinan Usaha Lewat Sistem OSS

KABARMALANG.COM – Pemkot Batu berupaya optimalkan pelayanan perizinan berusaha di pusat dan daerah.
Karena itu, Wali Kota Batu lewat Wakil Wali Kota, Punjul Santoso, mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelenggaraan Perizinan Usaha dan Sistem Online Single Submission (OSS).
Rapat ini menjadi upaya Pemkot Batu optimalkan pelayanan izin. Pemkot Batu mengikuti rakor virtual di Command Center Kota Batu, Jumat (28/5) pagi.
Rakor secara virtual itu terlaksana bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Investasi, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 06 Tahun 2021.
Yakni tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS).
PP Nomor 6 Tahun 2021 memiliki tiga tujuan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.
Pertama, memberikan kepastian hukum dalam berusaha. Kedua, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan usaha.
Ketiga, menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, cepat, mudah, terintegrasi, transparan efisien, efektif, dan akuntabel.
Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) bertujuan memudahkan proses perizinan untuk berinvestasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membenarkan. Dia mengatakan, perlu dukungan daerah dalam mendorong percepatan penyelesaian komitmen pelaku usaha.
Sehingga, ada korelasi antara pelaku usaha dan pemda untuk mendukung pelaksanaan sistem OSS,
“Percepatan perizinan termasuk transformasi ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi,” katanya.
Dalam pelaksanaannya di daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki tiga peran.
Yakni, monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan izin komersial operasional.
DPMPTSP juga harus melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait komitmen pemohon melalui OSS.(fir/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































