Connect with us

Kabar Batu

Pemkot Batu Optimalkan Pelayanan Perizinan Usaha Lewat Sistem OSS

Published

on

Pemkot Batu Optimalkan Pelayanan Perizinan Usaha Lewat Sistem OSS
Wawali Kota Batu Punjul Santoso saat rakor virtual yang dipimpin Airlangga Hatarto. (Foto : Diskominfo Pemkot Batu)

 

KABARMALANG.COM – Pemkot Batu berupaya optimalkan pelayanan perizinan berusaha di pusat dan daerah.

Karena itu, Wali Kota Batu lewat Wakil Wali Kota, Punjul Santoso, mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelenggaraan Perizinan Usaha dan Sistem Online Single Submission (OSS).

Rapat ini menjadi upaya Pemkot Batu optimalkan pelayanan izin. Pemkot Batu mengikuti rakor virtual di Command Center Kota Batu, Jumat (28/5) pagi.

Rakor secara virtual itu terlaksana bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Investasi, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 06 Tahun 2021.

Yakni tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS).

PP Nomor 6 Tahun 2021 memiliki tiga tujuan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.

Pertama, memberikan kepastian hukum dalam berusaha. Kedua, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan usaha.

Ketiga, menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, cepat, mudah, terintegrasi, transparan efisien, efektif, dan akuntabel.

Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) bertujuan memudahkan proses perizinan untuk berinvestasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membenarkan. Dia mengatakan, perlu dukungan daerah dalam mendorong percepatan penyelesaian komitmen pelaku usaha.

Sehingga, ada korelasi antara pelaku usaha dan pemda untuk mendukung pelaksanaan sistem OSS,

“Percepatan perizinan termasuk transformasi ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi,” katanya.

Dalam pelaksanaannya di daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki tiga peran.

Yakni, monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan izin komersial operasional.

DPMPTSP juga harus melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait komitmen pemohon melalui OSS.(fir/yds)

Advertisement

Terpopuler