Edukasi
PPDB Kabupaten Malang 2021/2022 SMP Jalur Zonasi Sudah Buka

KABARMALANG.COM – Jalur pendaftaran PPDB Kabupaten Malang 2021/2022 SMP sudah terbuka. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rachmat Hardijono membenarkan.
“PPDB Kabupaten Malang 2021/2022 untuk SMP jalur zonasi sudah terbuka sejak 18 Mei 2021,” ujar Rachmat kepada Kabarmalang.com, Rabu pagi (19/5).
Kabar Lainnya : Pendaftaran PPDB Kota Malang 2021/2022 Sudah Buka, Catat Jadwalnya.
Dia menerangkan, batas pendaftaran PPDB Kabupaten Malang jalur zonasi adalah 22 Mei 2021. Sementara, masa verikasi dan validasi juga berlangsung sejak 18 sampai 22 Mei.
“Sedangkan, pengumuman penerimaan jalur zonasi 24 Mei 2021,” tutur Rachmat.
PPDB Kabupaten Malang jalur zonasi pun menetapkan tanggal daftar ulang, yaitu 25 Mei 2021.
Rachmat menegaskan, semua wali murid bisa langsung mengakses situs Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
“Silakan akses https://malangkab.siap-ppdb.com untuk mendaftarkan putra-putri di SMP jalur zonasi di Kabupaten Malang,” ringkasnya.
Dalam situs ini, wali murid bisa mengakses semua. Mulai dari aturan, jadwal, lokasi, alur pendaftaran, pagu, panduan mendaftar serta data statistik untuk seleksi masuk zonasi.
PPDB Kota Malang 2021/2022 Terdiri Dari Empat Jalur Pendaftaran.
Sesuai dengan jadwal, pengumuman hasil PPDB Kabupaten Malang pada jalur zonasi terlaksana pada 22 Juni 2021 pukul 01:00 WIB.
Pada tanggal dan waktu yang sama juga, wali murid bisa segera melakukan daftar ulang secara online.
Caranya:
1. Buka situs PPDB Online Kabupaten Malang /2020/malangkab/.
2. Kemudian, pilih jalur PPDB Kabupaten Malang di mana anda diterima.
3. Pilih menu daftar ulang.
4. Setelah itu, inputkan NISN dan token/kode verifikasi yang anda dapat saat melakukan pendaftaran PPDB Kabupaten Malang secara online.
5. Inputkan kode keamanan dan klik lanjutkan.
6. Selanjutnya, cek kesesuaian data di PPDB online Kabupaten Malang dan klik kirim/simpan.
7. Cetak bukti daftar ulang/lapor diri Anda.
8. Silahkan menunggu ajuan lapor diri mendapat persetujuan admin atau operator sekolah tanpa perlu datang ke sekolah.
9. Terakhir, status belum lapor diri akan berubah menjadi lapor diri setelah ajuan lapor diri mendapat persetujuan admin atau operator sekolah.(carep-04/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























