Connect with us

Pemerintahan

Wajibkan Masker, Aparat Kedungkandang Tegur Pelanggar Di Lesanpuro

Published

on

Wajibkan Masker, Aparat Kedungkandang Tegur Pelanggar Di Lesanpuro
Petugas di Lesanpuro saat memberi teguran dan mendata pelanggar prokes. (Foto : Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Pelaksanaan operasi yustisi Kota Malang tergelar pagi tadi, Sabtu(17/4).

Operasi ini menegakkan disiplin dan penertiban prokes wajib masker di wilayah Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang.

Panit Lantas Polsek Kedungkandang Ipda Dandu Iswanto, memimpin apel persiapan operasi pukul 08.30 WIB. Sementara, pasukan gabungan terdiri dari TNI Polri dan jajaran Pemkot Malang.

Titik operasi adalah di depan kantor Kelurahan Lesanpuro kedungkandang.

Ipda Dandu Iswanto mewakili Kapolsek Kedungkandang. Kemudian, Bati Bhakti TNI Pelda Sri Purwanto mewakili Danramil.

Lurah Lesanpuro Suwandi hadir bersama SekLur Nico Dadik Prayoga. Termasuk Kasi Trantib Lesanpuro Lilik.

Babinsa Lesanpuro Serda Syamsuri, Bhabinkamtibmas Lesanpuro Aiptu Abdul Hadi dan Satpol PP Kota Malang juga standby di lokasi.

Kabar Lainnya : Sikat HP Teman, Kawanan Remaja Lesanpuro Ditangkap Polisi.

Tim gabungan menyisir pengguna jalan yang melintas di depan Kelurahan Lesanpuro Jalan Ki Ageng Gribig Kecamatan Kedungkandang.

“Kegiatan operasi gabungan ini bertujuan menegakkan disiplin dan menertibkan prokes wajib masker,” ujar Bati Bhakti TNI Pelda Sri Purwanto.

Petugas memakai sejumlah aturan untuk mendasari operasi. Misalnya Inpres No.6, perda No.2 tahun 2020, Pergub No.53 tahun 2020 dan Perwali No.30 tahun 2020.

Operasi yustisi melakukan penindakan dan pembagian masker kepada masyarakat dan pengendara roda dua dan empat.

Pukul 10.00 WIB, Operasi yustisi dan pembagian masker selesai. Total pelanggaran tidak memakai masker 15 orang dan tidak pakai helem 10 orang.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler