Connect with us

Pemerintahan

Larangan Mudik Lebaran, Polisi Siapkan Penyekatan Tapal Batas

Published

on

Larangan Mudik Lebaran, Polisi Siapkan Penyekatan Tapal Batas
Kasat Lantas Polresta Malang Kota saar mengatur lalu lintas di kawasan Kencana Jalan Raya Balearjosari (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota bakal melakukan penyekatan kendaraan di batas Kota Malang untuk menindaklanjuti larangan mudik lebaran 2021 dari pemerintah.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenhub resmi mengeluarkan larangan kegiatan mudik lebaran pada tahun 2021 ini.

Ada penyekatan seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution membenarkan. Dia akan melakukan penyekatan arus lalu lintas di dua titik batas Kota Malang.

“Kami akan melaksanakan penyekatan kendaraan yang melakukan kegiatan mudik di dua titik, yaitu di Graha Kencana Jalan Raya Balearjosari dan Exit Tol Madyopuro,” ujar Ramadhan, Selasa (13/4).

Kabar Lainnya : Polisi Gelar Penyekatan Suporter Jelang Laga Semifinal Arema Vs Persebaya.

Nantinya Ramadhan akan melaporkan dua titik penyekatan itu kepada Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim.

Di samping itu, dia masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan dasar hukum terkait penyekatan kendaraan di masa larangan mudik.

“Kami masih menunggu petunjuk dari satuan yang di atas. Nanti akan ada dasar hukumnya atau surat edaran dari Satgas Covid 19,” ringkasnya.

Polisi bakal mendirikan pos pengamanan dan pos pelayanan di titik penyekatan untuk pemeriksaan kendaraan yang melakukan kegiatan mudik.

“Kami akan lakukan pemeriksaan bukan berdasarkan plat nomor, melainkan dari KTP. Bila KTP berasal dari luar Malang Raya, kami beri tindakan berupa putar balik kembali ke daerah asal,” akhirnya.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler