Connect with us

Hukrim

Sembunyikan Sabu Di Bungkus Kopi, Warga Bandulan Malang Masuk Bui

Published

on

Sembunyikan Sabu Di Bungkus Kopi, Warga Bandulan Malang Masuk Bui
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto saat menggelar press rilis ungkap kasus narkoba sabu (Foto: Fathi)

KABARMALANG.COM – Seorang pengguna sembunyikan sabu di dalam bungkus kopi. Dia nekat melakukannya demi mengelabui penggeledahan petugas.

Pengguna ini berinisial YP alias Doweh, 34. Dia warga Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang.

Doweh sembunyikan sabu saat polisi menggeledah rumahnya. Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto juga tidak menampiknya.

“Tersangka memang sengaja menyisipkan sabu di bungkusan kopi. Dengan maksud untuk mengelabui petugas,” terangnya, Kamis (25/2).

Kabar Lainnya : Satnarkoba Polres Malang Tangkap Pengedar Kelas Kakap.

Tetapi, aksi sembunyikan sabu ini gagal menipu petugas. Karena, polisi cukup detail membongkar seisi kamar tersangka.

“Namun anggota kami sudah terlatih. Tidak mudah mengelabui petugas. Bungkusan kopi berisi sabu itu ketemu di kamar tersangka,” tambahnya.

Penangkan tersangka sendiri bermula dari laporan dari masyarakat. Polisi mendapat keluhan tentang adanya peredaran narkotika di Bandulan.

Sehingga, usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Petugas juga berhasil mendapatkan identitas tersangka.

“Akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka. Dia tertangkap di rumahnya, Rabu 17 Februari 2021. Kami juga langsung lakukan penggeladahan,” ujar Suyoto.

Dari penggeledahan, polisi menyita satu bungkus kopi instan. Isinya sabu seberat 1 gram.

Kemudian, satu buah timbangan digital. Serta, satu buah kotak berisi 20 klip plastik.

Selanjutnya, tersangka langsung masuk bui Polsek Sukun. Polisi pun meminta keterangan dari tersangka.

“Tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial BG. Satu gramnya seharga Rp 1,2 juta,” terang Suyoto.

Tersangka membeli sabu dengan cara sistem ranjau. Dia mengaku membeli sabu untuk konsumsi pribadi.

Tetapi, polisi tidak mau mentah-mentah menelan pernyataan tersangka. Karena, jumlah barang buktinya mengindikasikan jaringan yang lebih besar.

Kabar Lainnya : Pemkot Bongkar Penghalang Drainase Jembatan Bandulan.

“Kami masih terus lakukan penyelidikan. Karena dari barang bukti yang kami dapat, ada indikasi lain. Dugaan kami, tersangka pengedar narkoba,” tandasnya.

Sekarang, Doweh harus menghadapi jerat hukum. Dia terancam pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka kami kenakan pasal 112. Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler