Pemerintahan
Aturan Poligami Terbaru, Suami Wajib Tunjukkan Daftar Aset

KABARMALANG.COM – Kementerian Agama menelurkan aturan poligami terbaru. Yakni, harus menyertakan daftar aset.
“Aturan terbaru poligami ini untuk mengantisipasi. Jika suatu saat seseorang tidak adil kepada istri tuanya,” ungkap Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Ghazali kepada Kabarmalang.com, Sabtu (20/2).
Kabar Lainnya : Suami Gergaji Istri, Tewas Setelah Lompat Dari Atap Rumah.
Aturan poligami terbaru ini berbeda dengan sebelumnya. Menurut Ghazali, suami hanya menyerahkan tanda persetujuan dari istri.
Tetapi, saat ini laporan daftar aset menjadi syarat wajib. Sehingga, ketentuan restu hakim akan bergantung daftar aset.
“Kalau jumlahnya tergantung keputusan hakim. Daftar aset itu harus cukup menghidupi istri tua bersama anaknya,” katanya.
Kabar Lainnya : Wisatawan Turun Bandara, Tunjukkan Hasil Rapid.
Aturan itu keluar akibat fenomena temuan Kemenag RI. Yakni, mayoritas penghasilan suami malah banyak ke istri muda.
“Dengan aturan daftar aset, kami bisa meminimalisir potensi itu,” ujarnya.
PA Kabupaten Malang 2020, menangani 9 pengajuan poligami. Sedangkan, Januari 2021 lalu sudah ada 1 orang mengajukan poligami.
Kabar Lainnya : Pandemi Corona, Begini Proses Daftar Ulang SNMPTN UB.
Tetapi, orang ini terkena aturan poligami terbaru. Sehingga, dia harus menunjukkan daftar aset.
Menurutnya juga, kebanyakan orang poligami dari ekonomi menengah atas.
“Kebanyakan orang yang berpoligami itu mayoritas adalah pria mapan. Yang punya tingkat ekonomi menengah ke atas,” pungkas Ghazali.(im/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































