Connect with us

Pemerintahan

Penyintas Covid-19 Bisa Vaksinasi, Wali Kota Malang Siap Suntik

Published

on

20210215 110700
Wali Kota Malang, Sutiaji (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Pemerintah pusat secara resmi mengizinkan pemberian vaksin covid-19 bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas dan ibu menyusui.

Dengan syarat ada pemeriksaan klinis tambahan terlebih dahulu. Hal itu merujuk pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat itu per tanggal 11 Februari 2021.

Penyintas covid-19 yang bisa menerima vaksinasi harus sudah sembuh minimal 3 bulan.

Wali Kota Malang, menyambut positif SE tersebut. Sebab, dia juga seorang penyintas covid-19.

“Saya siap vaksin. Nanti saya bersama keluarga saya yang penyintas covid-19 juga,” ujar Sutiaji, kepada wartawan, di Balaikota Malang, Senin (15/2).

Baca Juga : Penyintas Covid-19, Bupati Malang Siapkan Rusun Tempat Isolasi.

Sutiaji mengungkapkan, pendataan empat golongan tersebut akan menjadi tanggungjawab Dinas Kesehatan Kota Malang.

Terpisah, Plt Kepala Dinkes Kota Malang, Sri Winarni sepakat. Para lansia, penyintas covid-19, komorbid, dan ibu menyusui juga akan menjadi sasaran penerima vaksin.

“Ini akan terus berproses, terkait dengan kebutuhan vaksin dari pusat melalui provinsi. Tentu ini akan kami komunikasikan dengan pihak Dinkes Provinsi,” terangnya.

Sri mengatakan pendataan golongan tersebut nanti melalui organisasi profesi. Dia juga menuturkan vaksinnya kemungkinan masih sinovac.

“Sampai saat ini, kita belum dapat informasi kembali vaksinnya apa. Tetapi kelihatannya tetap sinovac,” tutupnya.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler