Pemerintahan
Operasi Yustisi Lowokwaru, 12 Pelanggar Terjaring

KABARMALANG.COM – Aparat gabungan Kota Malang terus menegakka pendisiplinan prokes covid-19. Ipda I Putu Suryawan Astawa SH mewakili Kapolsek Lowokwaru memimpin Operasi Yustisi, Jum’at (12/2).
Bersama anggotanya, dua melakukan sosialisasi tentang wajib menggunakan masker untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Ipda I Putu Suryawan Astawa SH menyampaikan. Selain melakukan imbauan dan sosialisasi prokes kepada seluruh pengguna jalan dan masyarakat petugas. Juga membagikan masker kepada warga.
Sebanyak 12 orang pelanggar terjaring petugas gabungan. Rata-rata tidak membawa masker, dan mendapat sanksi menyanyikan lagu kebangsaan, mengucapkan pancasila dan pemberian masker kepada yang melanggar.
Sementara itu Babinsa Tunggulwulung, Pelda Fatkur Arif menambahkan bahwa pelaksanaan yustisi ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab untuk memelihara, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemik penyebaran virus covid-19.
“Kami imbau kepada seluruh elemen masyarakat selalu memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang sekitar, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ujarnya.(carep-04/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























