Connect with us

Kabar Batu

Nikah Online Belum Direstui Ulama

Diterbitkan

,

IMG 20201121 095013
Ilustrasi pernikahan di era Covid-19 (Foto : Istimewa)

KABARMALANG.COM – Wacana nikah online masih mengemuka di Kota Batu. Hanya saja, wacana ini masih menggantung. Sah tidaknya menikah online, tergantung fatwa.

Tokoh agama pun belum menyatakan restu. Nikah online dikhawatirkan memicu kontradiksi.

Sebab, ijab kabul pernikahan online tanpa tatap muka langsung. Prosesi pernikahan pun hanya dari video.

Padahal, biasanya ijab kabul harus satu ruangan. Apalagi, nikah adalah momen sakral keluarga.

“Kalau ada program baru Kemenag, tentu sudah berproses sedemikian rupa. Namun Kota Batu harus ada fatwa. MUI, NU, Muhammadiyah, dan tokoh-tokoh agama,” terang Kepala Kemenag Kota Batu Nawawi, Sabtu (21/11).

Jika musyawarah ulama menolak, nikah online tidak akan dilakukan. Saat ini, sistem daring hanya dipergunakan untuk daftar nikah.

Yakni, melalui web SIMKAH atau Sistem Informasi Manajemen Nikah. Prosesnya hanya memasukkan berkas-berkas dokumen yang dibutuhkan.

Proses administrasi persiapan nikah sudah online. Tetapi akadnya tetap tatap muka langsung.

Secara umum, jumlah pernikahan di masa Covid-19 turun. “Tahun 2019 ada 1603 pengantin. Sementara, sampai Oktober 2020, sekitar 1058 pengantin,” tutupnya.(arl/yds)

Iklan

Terpopuler