Connect with us

Kabar Batu

Operasi Yustisi Bidik Tempat Usaha

Published

on

IMG20200917134648 scaled
Ilustrasi sidang yustisi di Kota Batu beberapa waktu lalu. (Foto : Arul)

KABARMALANG.COM – Operasi yustisi protap kesehatan berjalan sebulan di Kota Batu. Pemkot Batu telah menjaring 200 pelanggar. Nominal denda pelanggaran sebesar Rp 6 juta.

Satgas Pencegahan covid-19 Kota Batu bakal operasi yustisi lagi. Kali ini, sasarannya tempat usaha.

“Karena selama ini memang belum. Masih patroli saja setiap malam di pusat keramaian,” terang Kasatpol PP Kota Batu Muhammad Nur Adhim, Senin siang (26/10).

Terlebih, tempat usaha maupun tempat hiburan juga telah dibuka. Sejak Juli lalu, tempat usaha sudah bisa dikunjungi. Dengan catatan lulus seleksi penerapan protap kesehatan.

Selama ini, denda operasi yustisi rata-rata Rp 50 ribu. Namun jumlah denda sebenarnya menyesuaikan keadaan pelanggar tersebut.

Denda untuk tempat usaha, akan lebih besar. Bahkan, bisa berujung pencabutan izin.

Satpol PP siap menyoroti dua jenis usaha.

“Tempat usaha yang kami soroti, restoran dan hiburan,” imbuhnya. Ada 9 tempat karaoke di Kota Batu. Serta, 16 restoran kafe.

“Semoga tidak ada yang melanggar. Karena jika sampai terjadi, maka sanksinya bukan hanya denda. Namun juga bisa menuju penutupan izin usahanya,” tandas Adhim.(arl)

Advertisement

Terpopuler