Connect with us

Kabar Batu

Larangan Perjalanan Dinas Dicabut, Pemkot Batu Tak Mau Terlena

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Meski pembatasan perjalanan dinas di lingkungan ASN yang diatur dalam masa pandemi Covid-19 dicabut oleh Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang kegiatan perjalanan dinas bagi pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru.

Pemkot Batu tetap memilih tidak terlena dengan pencabutan tersebut. Secara tegas Walikota Batu Dewanti Rumpoko menekankan, bahwa pihaknya hanya akan melakukan perjalanan dinas dengan mempertimbangkan tingkat urgensinya.

“Kita lihat urgensinya, jadi memang harus selektif dan akuntabel. Contohnya seperti konsultasi revitalisasi Pasar Besar. Karena ini harus terealisasi agar bisa memacu roda perekonomian maka itu baru kami acc,” ungkap wanita yang akrab disapa Bude, Minggu (19/07/2020).

Alasan dirinya mencontohkan pentingnya perjalanan dinas, dalam pembangunan Pasar Besar Batu karena juga membutuhkan pembuktian kelengkapan dokumen-dokumen persiapan perencanaan pembangunan Pasar Besar Kota Batu ke Kementerian PUPR.

Lebih lanjut, Bude membeberkan dalam surat edaran menteri, para ASN bisa melakukan perjalanan dinas namun harus memenuhi sejumlah syarat seperti harus memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II atau kepala kantor.

Tak hanya itu saja, ASN juga memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.

“Kalau tidak urgen, maka bisa menggunakan telekonferens, karena lebih efektif dari sisi kecepatan dan tidak mengganggu kinerja pemerintahannya,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut juga bisa membantu memutus persebaran Covid-19. (arl/fir)

 

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih