Connect with us

Pemerintahan

Tekan Kemiskinan 3,87 Persen, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Intensifkan Muskel Tiga Bulanan dan Cegah Bansos Ganda

Diterbitkan

,

IMG 20251125 195532
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang mengintensifkan pelaksanaan Musyawarah Kelurahan (Muskel) setiap tiga bulan (istimewa)

KABARMALANG.COM – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang mengintensifkan pelaksanaan Musyawarah Kelurahan (Muskel) setiap tiga bulan guna memperbarui data warga prasejahtera dan menekan angka kemiskinan daerah.

Langkah responsif yang dipaparkan Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, per Senin, 27 Juli 2026 ini diambil untuk menyisir warga miskin di desil 1 dan 2 yang belum tersentuh bantuan sosial (bansos).

Sekaligus mengakomodasi warga yang mendadak jatuh miskin akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun sakit berat.

Dengan angka kemiskinan Kota Malang yang tercatat sebesar 3,87 persen (sekitar 34 ribu jiwa berdasarkan data BPS), Pemkot Malang menerapkan aturan tegas melarang penerimaan bansos ganda antara APBN (PKH/BPNT) dan APBD.

Serta menargetkan sedikitnya 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat tergraduasi setiap tahun agar alokasi bantuan dapat dialihkan secara adil dan merata.

Strategi Utama Penataan Data dan Penyaluran Bansos Kota Malang

​Guna memastikan bansos tepat sasaran dan menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang menjalankan empat pilar operasional:

​Penyisiran Warga Desil 1–2: Memprioritaskan pendataan ulang bagi masyarakat sangat miskin yang selama ini belum pernah mendapatkan intervensi bantuan pemerintah.

​Musyawarah Kelurahan (Muskel) Rutin: Menyelenggarakan Muskel tiap tiga bulan bersama lurah dan pihak kecamatan untuk memvalidasi data baru, menerima usulan warga miskin baru.

Serta memfasilitasi proses sanggah jika ada ketidaksesuaian data di lapangan.

​Pencegahan Bantuan Ganda (Anti-Overlapping): Mengacu regulasi Kementerian Sosial, penerima PKH dan BPNT dari APBN dilarang menerima bantuan sejenis dari APBD agar kuota bansos daerah dapat menjangkau warga miskin lainnya.

​Target Graduasi PKH: Mendorong minimal 50 KPM PKH tergraduasi (lepas dari status penerima bansos) setiap tahun seiring membaiknya kondisi ekonomi keluarga secara mandiri.

Pernyataan Resmi Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang

​”Masih ada masyarakat yang masuk kategori desil 1 dan 2 tetapi belum pernah mendapat bantuan. Melalui Muskel tiga bulanan, lurah bisa mengusulkan warga yang belum menerima atau yang kondisi ekonominya sedang menurun”.

“Jika ada usulan yang tidak sesuai, warga juga memiliki hak untuk menyanggah.”

​”Pendataan ini sangat krusial untuk mencegah warga menerima bantuan ganda. Berdasarkan ketentuan Kemensos, penerima PKH atau BPNT tidak boleh menerima bantuan serupa dari APBD”.

“Kebijakan ini diterapkan agar bansos bisa menjangkau masyarakat yang tiba-tiba jatuh miskin karena sakit atau PHK,” kata Donny Sandito, Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.

Tabel Pemetaan Indikator dan Kebijakan Bansos Kota Malang

​Berikut adalah tabel rincian data kemiskinan dan mekanisme penanganan bansos di Kota Malang. (Adv)

Indikator Penanganan

Data Realisasi & Regulasi

Tindak Lanjut Dinsos-P3AP2KB

Angka Kemiskinan (BPS)

3,87 Persen (±34 Ribu Jiwa)

Validasi prioritas warga tergolong Desil 1 dan 2.

Mekanisme Validasi Data

Muskel Rutin 3 Bulanan

Mengakomodasi usulan baru & fasilitas hak sanggah.

Skema Bantuan Ganda

Dilarang (Aturan Kemensos)

Pemisahan alokasi bansos APBN dan APBD.

Target Graduasi Mandiri

Minimal 50 KPM / Tahun

Pengalihan kepesertaan PKH kepada warga miskin baru.

Iklan

Terpopuler