Serba Serbi
Harga Emas Antam Turun Rp9.000 Hari Ini 21 Juli 2026: Berada di Level Rp2.601.000 per Gram

KABARMALANG.COM – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) secara resmi memperbarui grafik harga emas batangan bernilai investasi tinggi untuk perdagangan Selasa, 21 Juli 2026, di mana harga emas Antam di Butik Logam Mulia berada di level Rp2.601.000 per gram.
Koreksi harga sebesar Rp9.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya ini diumumkan secara transparan bagi masyarakat dan investor komoditas safe haven guna merespons dinamika pergerakan nilai tukar serta pergerakan emas dunia.
Berdasarkan rincian resmi transaksi dari Logam Mulia, nilai beli kembali (buyback) emas Antam hari ini juga mengalami penyesuaian dan ditetapkan sebesar Rp2.332.000 per gram.
Masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual maupun beli pecahan emas batangan mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg) dapat mengakses ketersediaan stok secara langsung melalui butik resmi maupun portal digital Logam Mulia Antam.
Tabel Rincian Harga Dasar Emas Batangan Antam Hari Ini (21 Juli 2026)
​Untuk mempermudah kalkulasi dan perencanaan portofolio investasi emas batangan Anda, berikut adalah rincian harga dasar resmi berbagai pecahan gramasi Antam:
Ukuran Pecahan Gramasi | Harga Dasar Logam Mulia (Rp) | Estimasi Perbandingan & Keterangan |
|---|---|---|
0,5 Gram | Rp1.350.500 | Pecahan terkecil, ideal untuk investasi awal. |
1 Gram | Rp2.601.000 | Acuan utama harga dasar emas nasional. |
2 Gram | Rp5.142.000 | Pilihan populer tabungan aset rutin harian/bulanan. |
3 Gram | Rp7.688.000 | Pecahan menengah fleksibel. |
5 Gram | Rp12.780.000 | Efektif untuk diversifikasi portofolio jangka menengah. |
10 Gram | Rp25.505.000 | Pilihan aman simpanan dana darurat. |
25 Gram | Rp63.635.000 | Pecahan besar dengan selisih cetak lebih efisien. |
50 Gram | Rp127.195.000 | Pilihan hemat bagi investor korporasi/pribadi. |
100 Gram | Rp254.312.000 | Akumulasi nilai aset likuiditas tinggi. |
250 Gram | Rp635.515.000 | Simpanan aset emas ukuran besar. |
500 Gram | Rp1.270.820.000 | Batangan emas pecahan setengah kilogram. |
1.000 Gram (1 kg) | Rp2.541.600.000 | Harga grosir paling optimal untuk investor institusi. |
Catatan Pajak Penghasilan (PPh 22) & Aturan Transaksi Emas
​Ketentuan Pajak Antam: Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pemegang NPWP (disertai bukti potong) dan 0,5% untuk non-NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10.000.000, PPh 22 dipotong langsung dari total nilai buyback sebesar 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP).
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Pencairan PKH, BPNT Kuartal III, dan BLT Dana Desa Terbaru
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik































