Pemerintahan
Sah! UMK Kota Malang 2026 Naik 6,51% Menjadi Rp3.736.101 untuk Perkuat Daya Beli Masyarakat

KABARMALANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 sebesar 6,51% sehingga kini mencapai angka Rp3.736.101 per bulan yang berlaku efektif bagi seluruh pekerja di wilayah Kota Malang per Januari 2026.
Penyesuaian upah ini diputuskan melalui rapat koordinasi Dewan Pengupahan guna menjaga keseimbangan daya beli warga di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Serta sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan.
Melalui regulasi terbaru ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang sehat dan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan serikat pekerja.
Mengingat Kota Malang terus bertransformasi menjadi pusat ekonomi kreatif dan jasa yang signifikan di Jawa Timur.
​Rincian Kenaikan Upah Minimum Kota Malang
​Berikut adalah perbandingan nilai upah untuk membantu perencanaan finansial perusahaan dan rumah tangga:
Parameter Pengupahan | Tahun 2025 (Estimasi) | Tahun 2026 (Resmi) |
|---|---|---|
Nilai Nominal | Rp3.507.000* | Rp3.736.101 |
Persentase Kenaikan | – | 6,51% |
Selisih Kenaikan | – | Rp229.101 |
Dasar Hukum | Keputusan Gubernur Jatim | Keputusan Gubernur Jatim 2026 |
Faktor Penentu dan Dampak Ekonomi Lokal
​Kenaikan sebesar 6,51% ini tidak muncul begitu saja, melainkan didasarkan pada beberapa indikator ekonomi makro:
​Inflasi Daerah: Menyesuaikan dengan kenaikan harga barang dan jasa di wilayah Malang Raya agar standar hidup minimum tetap terjaga.
​Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan sektor pariwisata dan pendidikan di Kota Malang memberikan ruang bagi peningkatan nilai upah.
​Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Hasil survei pasar terhadap komponen kebutuhan dasar pekerja lajang dalam satu bulan.
​Informasi Penting: Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK 2026 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan wajib menggunakan skala upah yang lebih tinggi.
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Pencairan PKH, BPNT Kuartal III, dan BLT Dana Desa Terbaru
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar




































