Connect with us

Pemerintahan

Sah! UMK Kota Malang 2026 Naik 6,51% Menjadi Rp3.736.101 untuk Perkuat Daya Beli Masyarakat

Published

on

IMG 20260422 131152
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 sebesar 6,51% sehingga kini mencapai angka Rp3.736.101 per bulan (istimewa)

KABARMALANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 sebesar 6,51% sehingga kini mencapai angka Rp3.736.101 per bulan yang berlaku efektif bagi seluruh pekerja di wilayah Kota Malang per Januari 2026.

Penyesuaian upah ini diputuskan melalui rapat koordinasi Dewan Pengupahan guna menjaga keseimbangan daya beli warga di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Serta sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan.

Melalui regulasi terbaru ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang sehat dan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan serikat pekerja.

Mengingat Kota Malang terus bertransformasi menjadi pusat ekonomi kreatif dan jasa yang signifikan di Jawa Timur.

​Rincian Kenaikan Upah Minimum Kota Malang

​Berikut adalah perbandingan nilai upah untuk membantu perencanaan finansial perusahaan dan rumah tangga:

Parameter Pengupahan

Tahun 2025 (Estimasi)

Tahun 2026 (Resmi)

Nilai Nominal

Rp3.507.000*

Rp3.736.101

Persentase Kenaikan

6,51%

Selisih Kenaikan

Rp229.101

Dasar Hukum

Keputusan Gubernur Jatim

Keputusan Gubernur Jatim 2026

Faktor Penentu dan Dampak Ekonomi Lokal

​Kenaikan sebesar 6,51% ini tidak muncul begitu saja, melainkan didasarkan pada beberapa indikator ekonomi makro:

​Inflasi Daerah: Menyesuaikan dengan kenaikan harga barang dan jasa di wilayah Malang Raya agar standar hidup minimum tetap terjaga.

​Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan sektor pariwisata dan pendidikan di Kota Malang memberikan ruang bagi peningkatan nilai upah.

​Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Hasil survei pasar terhadap komponen kebutuhan dasar pekerja lajang dalam satu bulan.

​Informasi Penting: Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK 2026 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan wajib menggunakan skala upah yang lebih tinggi.

 

Advertisement

Terpopuler