Pemerintahan
Sah! UMK Kota Malang 2026 Naik 6,51% Menjadi Rp3.736.101 untuk Perkuat Daya Beli Masyarakat

KABARMALANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 sebesar 6,51% sehingga kini mencapai angka Rp3.736.101 per bulan yang berlaku efektif bagi seluruh pekerja di wilayah Kota Malang per Januari 2026.
Penyesuaian upah ini diputuskan melalui rapat koordinasi Dewan Pengupahan guna menjaga keseimbangan daya beli warga di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Serta sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan.
Melalui regulasi terbaru ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang sehat dan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan serikat pekerja.
Mengingat Kota Malang terus bertransformasi menjadi pusat ekonomi kreatif dan jasa yang signifikan di Jawa Timur.
​Rincian Kenaikan Upah Minimum Kota Malang
​Berikut adalah perbandingan nilai upah untuk membantu perencanaan finansial perusahaan dan rumah tangga:
Parameter Pengupahan | Tahun 2025 (Estimasi) | Tahun 2026 (Resmi) |
|---|---|---|
Nilai Nominal | Rp3.507.000* | Rp3.736.101 |
Persentase Kenaikan | – | 6,51% |
Selisih Kenaikan | – | Rp229.101 |
Dasar Hukum | Keputusan Gubernur Jatim | Keputusan Gubernur Jatim 2026 |
Faktor Penentu dan Dampak Ekonomi Lokal
​Kenaikan sebesar 6,51% ini tidak muncul begitu saja, melainkan didasarkan pada beberapa indikator ekonomi makro:
​Inflasi Daerah: Menyesuaikan dengan kenaikan harga barang dan jasa di wilayah Malang Raya agar standar hidup minimum tetap terjaga.
​Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan sektor pariwisata dan pendidikan di Kota Malang memberikan ruang bagi peningkatan nilai upah.
​Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Hasil survei pasar terhadap komponen kebutuhan dasar pekerja lajang dalam satu bulan.
​Informasi Penting: Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK 2026 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan wajib menggunakan skala upah yang lebih tinggi.
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri

































