Pemerintahan
Sah! UMK Kota Malang 2026 Naik 6,51% Menjadi Rp3.736.101 untuk Perkuat Daya Beli Masyarakat

KABARMALANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 sebesar 6,51% sehingga kini mencapai angka Rp3.736.101 per bulan yang berlaku efektif bagi seluruh pekerja di wilayah Kota Malang per Januari 2026.
Penyesuaian upah ini diputuskan melalui rapat koordinasi Dewan Pengupahan guna menjaga keseimbangan daya beli warga di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Serta sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan.
Melalui regulasi terbaru ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang sehat dan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan serikat pekerja.
Mengingat Kota Malang terus bertransformasi menjadi pusat ekonomi kreatif dan jasa yang signifikan di Jawa Timur.
​Rincian Kenaikan Upah Minimum Kota Malang
​Berikut adalah perbandingan nilai upah untuk membantu perencanaan finansial perusahaan dan rumah tangga:
Parameter Pengupahan | Tahun 2025 (Estimasi) | Tahun 2026 (Resmi) |
|---|---|---|
Nilai Nominal | Rp3.507.000* | Rp3.736.101 |
Persentase Kenaikan | – | 6,51% |
Selisih Kenaikan | – | Rp229.101 |
Dasar Hukum | Keputusan Gubernur Jatim | Keputusan Gubernur Jatim 2026 |
Faktor Penentu dan Dampak Ekonomi Lokal
​Kenaikan sebesar 6,51% ini tidak muncul begitu saja, melainkan didasarkan pada beberapa indikator ekonomi makro:
​Inflasi Daerah: Menyesuaikan dengan kenaikan harga barang dan jasa di wilayah Malang Raya agar standar hidup minimum tetap terjaga.
​Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan sektor pariwisata dan pendidikan di Kota Malang memberikan ruang bagi peningkatan nilai upah.
​Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Hasil survei pasar terhadap komponen kebutuhan dasar pekerja lajang dalam satu bulan.
​Informasi Penting: Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK 2026 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan wajib menggunakan skala upah yang lebih tinggi.
Hukrim4 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi4 minggu yang laluHarga Emas Antam Hari Ini Melonjak di Level Rp2.690.000 per Gram
Serba Serbi4 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Hukrim3 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep
Serba Serbi3 minggu yang laluLaman dtsen-form.bps.go.id Menjadi Portal Resmi Pengecekan Desil Kesejahteraan BPS
Pemerintahan3 minggu yang laluPeringatan Hari Veteran Nasional LVRI Kota Malang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Suropati





































