Peristiwa
Update Kasus Dana Syariah Indonesia: Dirut Ditahan Terkait Dugaan Proyek Fiktif Rp2,47 Triliun

KABARMALANG.COM – Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufik Aljufri, dan komisaris berinisial ARL pada Maret 2026 atas dugaan penipuan proyek properti fiktif dan penggelapan dana nasabah.
Skandal investasi berbasis syariah ini mencatatkan total kerugian fantastis mencapai Rp2,47 triliun yang berdampak pada sekitar 11.000 lender di seluruh Indonesia.
Langkah tegas kepolisian dan pemblokiran rekening oleh PPATK dilakukan untuk menelusuri aliran dana setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak akhir 2025.
Menyusul laporan masif terkait gagal bayar dan pemalsuan laporan keuangan yang mencoreng industri fintech P2P lending syariah di tanah air.
​Status Hukum dan Operasional DSI (Update Maret 2026)
​Situasi terkini menunjukkan eskalasi serius pada proses hukum dan pengawasan regulasi:
​Penahanan Petinggi: Dirut dan Komisaris telah ditahan sejak 10 Februari 2026 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut di Bareskrim.
​Modus Operandi: Diduga kuat menggunakan skema proyek properti fiktif dan memalsukan data keuangan untuk menarik dana dari investor baru.
​Status Izin OJK: Meskipun telah dikenakan PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha), per 26 Maret 2026, izin usaha DSI belum dicabut secara resmi karena OJK masih menyiapkan gugatan perdata untuk pengembalian dana.
​Aset Perusahaan: PPATK terus melakukan pelacakan aset (asset tracing) guna mengamankan dana yang tersisa di berbagai rekening terkait.
​Ringkasan Kondisi Investasi (Sebelum Kasus)
​Sebagai referensi bagi proses audit, berikut adalah skema layanan yang ditawarkan DSI selama masa operasi normal:
Layanan Utama | Skema Penawaran | Risiko Saat Ini |
|---|---|---|
Pendanaan Properti | Imbal hasil hingga 18% per tahun | Gagal Bayar Total |
Pembiayaan Developer | Limit maksimal Rp2 miliar | Proyek Terindikasi Fiktif |
Prinsip Syariah | Akad Murabahah & Pengawasan DPS | Pelanggaran Etika & Hukum |
Panduan Penting bagi Lender Terdampak
​Bagi Anda yang memiliki dana tertahan di platform Danasyariah.id, harap perhatikan hal berikut:
​Layanan Non-Aktif: Seluruh operasional pendanaan dan penarikan dana saat ini tidak berjalan normal akibat pembatasan OJK dan proses penyidikan.
​Waspada Penipuan Lanjutan: Berhati-hatilah terhadap oknum yang menawarkan jasa “pengembalian dana cepat” dengan meminta biaya administrasi tambahan di tengah situasi krisis ini.
​Konsolidasi Korban: Disarankan untuk bergabung dengan paguyuban resmi korban DSI yang memiliki kuasa hukum guna mempermudah pelaporan kolektif ke posko pengaduan Bareskrim.
​Peringatan Keuangan: Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi kesehatan keuangan penyelenggara fintech melalui portal resmi OJK sebelum melakukan investasi jangka panjang.
Hukrim4 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi4 minggu yang laluHarga Emas Antam Hari Ini Melonjak di Level Rp2.690.000 per Gram
Serba Serbi4 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi4 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek Desil Kesejahteraan Anda Secara Online Melalui Situs Resmi Kemensos
Serba Serbi4 minggu yang laluLaman dtsen-form.bps.go.id Menjadi Portal Resmi Pengecekan Desil Kesejahteraan BPS
Hukrim4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep































