Serba Serbi
Mall Pelayanan Publik Kantor Pertanahan Kota Malang

KABARMALANG.COM – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kantor Pertanahan Kota Malang di Jalan Merdeka Timur, Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Mall Pelayanan Publik (MPP) ini tepatnya berada di Mall Alun-Alun Kota Malang (Ramayana Lt.3).
Mall Pelayanan Publik adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang di berikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
Kemudian badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat.
Hal ini sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Jadwal Layanan Kantor Pertanahan Kota Malang di Mall Pelayanan Publik (MPP) ini pada hari Selasa dan Kamis mulai pukul 09.00 – 14.00 WIB.
Jenis Pelayanan yang di berikan meliputi
1. Layanan informasi Pertanahan
2. Layanan Perubahan Hak (HGB ke HM)
3. Roya.
Kantor Pertanahan Kota Malang berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
Mohon dukungan agar kami dapat melayani lebih baik lagi dengan menyampaikan saran, kritik.
Maupun pengaduan ke nomor Whatsapp center kami di 0811-3223-5050 (WA only)
Peristiwa4 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa4 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara
Olahraga4 minggu yang laluManchester United Menang 4-0 atas Sabah FK di Liga Champions 2026/27
Olahraga3 minggu yang laluDewa United vs Bhayangkara FC Berakhir 2-2, Denilson Junior Jadi Penyelamat di Menit 85
Serba Serbi3 minggu yang laluCoway Indonesia Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat IBT 2026 dan CSR
Pemerintahan2 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Perlindungan Anak dari ABH dan Terorisme
Pemerintahan3 minggu yang laluDinsos Kota Malang Minta HRD Pabrik Rokok Kawal Penyaluran BLT DBHCHT 2026
Pemerintahan2 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Layanan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
























