Peristiwa
Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut

KABARMALANG.COM – Polemik mengenai sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di atas laut terus bergulir.
Terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah berani dengan memerintahkan pembatalan sejumlah sertipikat.
Yang terindikasi melanggar batas pantai dan memiliki cacat hukum akibat maladministrasi.
Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri periode 2008–2009, Susno Duadji.
Ia menyebut, bahwa langkah tersebut merupakan bukti konkret komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memihak kepada rakyat.
“Pak Nusron ini benar-benar memihak kepada rakyat,”
“Kami sangat mengapresiasi langkah terbuka yang di lakukan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Susno Duadji dalam acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/01/2025).
Susno Duadji menambahkan, pembatalan sertipikat oleh Kementerian ATR/BPN dapat di jadikan dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan.
“Sertipikat itu di batalkan karena cacat, karena faktor melanggar hukum,”
“Karena itu pasti alas haknya adalah surat-surat atau dokumen palsu,” ujarnya.
“Jadi, berpatokan kepada pembatalan yang di lakukan oleh Kementerian ATR/BPN, bisa di jadikan sebagai salah satu alat bukti,”
“Bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan. Kalau pemalsuan itu di ikuti dengan tindak pidana suap, maka itu menjadi tindak pidana korupsi,” jelas Susno Duadji.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kementerian akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pagar laut.
Sesuai kewenangannya, dengan memastikan bahwa setiap produk pertanahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkonsentrasi dengan tugas dan fungsi yang di berikan oleh presiden untuk melihat kembali produk ini apakah sudah sesuai atau tidak,”
“Melakukan langkah-langkah hukum yang di mungkinkan oleh Undang-Undang dalam rangka melakukan proses,”
“Apakah itu pembatalan atau pemeriksaan baik terkait produk maupun pihak-pihak yang terlibat di dalam penerbitan,” ujarnya.
Harison Mocodompis juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam mengawal proses ini melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id,
Yang memungkinkan publik untuk memeriksa data pertanahan secara transparan.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam melakukan kontrol sosial untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan,” tutupnya. (*)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























