Hukrim
Polres Malang Gelar Razia Petasan, Ciptakan Ramadhan Kondusif

KABARMALANG.COM – Polres Malang terus melakukan upaya pencegahan dalam rangka menciptakam situasi Kamtibmas kondusif selama bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Malang.
Salah satunya dengan menggelar razia petasan atau mercon. Razia ini dilakukan guna mencegah terjadinya korban jiwa akibat ledakan pembuatan petasan serta merespon keluhan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan petasan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang mengatakan, razia dilakukan setiap hari oleh personel Polres Malang dan Polsek jajaran.
Pelaksanaan razia dilakukan secara acak di sepanjang jalan maupun wilayah perbatasan Kabupaten Malang.
Sasarannya, yakni kendaraan pengangkut petasan maupun bahan peledak yang akan digunakan sebagai bahan pembuatan petasan.
“Razia petasan maupun bahan peledak untuk pembuatan petasan merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Malang,” kata IPTU Taufik saat ditemui di Polres Malang, Rabu (5/4/2023).
Taufik menambahkan, selain personel kepolisian, pelaksanaan razia juga melibatkan lintas instansi diantaranya TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Malang.
Terpantau dalam razia yang dilakukan pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas gabungan menghentikan sejumlah kendaran pengangkut barang yang melintas di Jalan Ir. Soekarno Kepanjen, Kabupaten Malang.
Personel kemudian memeriksa barang muatan pada kendaraan roda empat jenis box maupun truk yang diberhentikan.
Dari sekitar 50 kendaraan angkutan yang dilakukan pemeriksaan, petugas tidak mendapati adanya petasan maupun bahan peledak pembuat petasan.
Taufik menyebut, pihaknya akan terus melakukan razia sepanjang bulan Ramadhan hingga menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Taufik juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Malang agar tidak membuat, menjual, maupun menyalakan petasan. Sebab, hal itu bisa berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.
“Suasa yang ditimbulkan petasan bisa mengganggu ketertiban umum, dampak dari ledakan bisa melukai bahkan merenggut keselamatan jiwa,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Malang telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku peredaran bahan peledak sebagai bahan pembuat petasan pada bulan Maret 2023.
Proses penyidikan terhadap 3 orang tersangka tengah berjalan, ketiganya disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang mengatur tentang bahan peledak. (tik/fir)
Peristiwa4 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa4 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara
Olahraga4 minggu yang laluManchester United Menang 4-0 atas Sabah FK di Liga Champions 2026/27
Olahraga3 minggu yang laluDewa United vs Bhayangkara FC Berakhir 2-2, Denilson Junior Jadi Penyelamat di Menit 85
Serba Serbi3 minggu yang laluCoway Indonesia Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat IBT 2026 dan CSR
Pemerintahan2 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Perlindungan Anak dari ABH dan Terorisme
Pemerintahan3 minggu yang laluDinsos Kota Malang Minta HRD Pabrik Rokok Kawal Penyaluran BLT DBHCHT 2026
Pemerintahan2 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Layanan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
























