Hukrim
Kedapatan Edarkan Sabu, Pria Asal Tirtoyudo Malang Dibekuk Polisi

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial WJ (35), warga Dusun Gampingan, Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
WJ diamankan karena tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Dusun Tangsi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Selasa (28/3/2023).
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaaran narkoba di wilayah Kecamatan Tirtoyudo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Tim bergerak ke lokasi berdasarkan informasi masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti yang berupaya dibuang oleh pelaku saat penangkapan,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (29/3/2023).
Dari tangan tersangka, lanjut Taufik, polisi berhasil diamankan barang bukti 2 paket sabu siap edar seberat 0,67 gram.
Satu buah ponsel android milik pelaku yang berisi pesan singkat percakapan transaksi sabu juga turut dilakukan penyitaan.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Wonosari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dihadapan penyidik, tersangka WJ mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial Y.
Rencananya, paket sabu itu akan dijual kembali dengan harga Rp 700 ribu rupiah.
Taufik menyebut, hingga kini polisi masih mendalami keterangan tersangka dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang memasok narkotika kepada WJ.
“Unit opsnal sudah bergerak melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika berdasarkan keterangan tersangka WJ,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka WJ terpaksa harus menghabiskan Ramadhan di balik jeruji besi.
Pelaku dikenakan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































