Hukrim
Kedapatan Edarkan Sabu, Pria Asal Tirtoyudo Malang Dibekuk Polisi

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial WJ (35), warga Dusun Gampingan, Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
WJ diamankan karena tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Dusun Tangsi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Selasa (28/3/2023).
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaaran narkoba di wilayah Kecamatan Tirtoyudo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Tim bergerak ke lokasi berdasarkan informasi masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti yang berupaya dibuang oleh pelaku saat penangkapan,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (29/3/2023).
Dari tangan tersangka, lanjut Taufik, polisi berhasil diamankan barang bukti 2 paket sabu siap edar seberat 0,67 gram.
Satu buah ponsel android milik pelaku yang berisi pesan singkat percakapan transaksi sabu juga turut dilakukan penyitaan.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Wonosari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dihadapan penyidik, tersangka WJ mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial Y.
Rencananya, paket sabu itu akan dijual kembali dengan harga Rp 700 ribu rupiah.
Taufik menyebut, hingga kini polisi masih mendalami keterangan tersangka dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang memasok narkotika kepada WJ.
“Unit opsnal sudah bergerak melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika berdasarkan keterangan tersangka WJ,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka WJ terpaksa harus menghabiskan Ramadhan di balik jeruji besi.
Pelaku dikenakan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (tik/fir)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























