Hukrim
Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Asal Kota Malang

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap pemuda berinisial LP (22), pengedar obat-obatan asal Mergan, Kota Malang, Jawa Timur. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 100 pil koplo siap edar.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik mengatakan, LP di depan pinggir jalan Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada 24 Maret 2023.
“Pelaku inisial LP warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditangkap dan ditemukan 100 tablet, yaitu pil koplo dengan logo ‘££’,” kata Taufik, saat ditemui di Polres Malang, Senin (27/3/2023).
Pemuda pengangguran itu ditangkap berdasarkan penyelidikan Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Dau.
Dari penyelidikan itu, polisi mendapat informasi jika LP kerap mengedarkan obat-obatan di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Saat itu, petugas melihat LP dengan gerak-geriknya yang mencurigakan diduga hendak mengedarkan obat-obatan. Polisi kemudian membuntuti LP hingga di kawasan Kecamatan Wagir, dan melakukan penangkapan pada Jumat (24/3/2023) sekira jam 19.00 WIB.
Petugas langsung menggeledah badan dan pakaian yang dikenakan LP, dan menemukan barang bukti berupa 100 butir tablet warna putih dengan logo ££.
Polisi juga menyita 4 butir pil serupa yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Selain itu, ponsel yang berisi pesan singkat transaksi obat-obatan milik pelaku juga turut diamankan kemudian dibawa ke Polsek Dau guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Menurut keterangan LP, barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. LP akan menjual dengan paket kecil berisi 8 butir dengan harga Rp 20 ribu rupiah,” jelasnya.
Kini LP telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. (carep01/fir)
Serba Serbi3 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Peristiwa4 minggu yang laluCara Cek Status Penerima Bansos PKH Lewat HP (Resmi Kemensos)
Peristiwa4 minggu yang laluCara Cek Status Penerima BSU Kemenag (Guru Non-ASN) via SIMPATIKA & SIAGA Pendis
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa3 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat






























