Serba Serbi
Perbuatan Melanggar Hak Kesejahteraan Hewan Bisa Dipidana

KABARMALANG.COM – Animal Lovers, Doni Hardaru dari Animal Defender Indonesia mengaku sangat takjub atas kepedulian Kepolisian Polresta Malang Kota, terhadap kesejahteraan hewan.
Bahkan, ia sangat mengapresiasi kepedulian ini dan kegiatan diskusi bersama Animal Lovers yang diketahui baru pertama kalinya terselenggara di Indonesia.
“Jujur saya sangat takjub dan mengapresiasi, karena ini pertama di Indonesia pihak Kepolisian berbincang dengan pecinta hewan soal kesejahteraan hewan,” tutur Doni sapaan akrabnya, Minggu (19/2/2023).
Menurut Doni, ini jadi catatan sejarah bahwa kepolisian Kota Malang adalah yang pertama menyelenggarakan FGD, bersama Animal Lovers yang mengangkat tema ‘Aku Juga Ingin Sejahtera’.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Polresta Malang Kota atas inisiasi Kapolresta Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si mengajak masyarakat untuk mengangkat derajat kesejahteraan hewan.
Pamen Polri dengan tiga melati di pundak ini, ingin bagaimana keberadaan hewan senantiasa selalu dilindungi oleh manusia sekitarnya.
“Hewan kan hidup berdampingan dengan manusia, maka dari itu sudah selayaknya kita semua melindungi keberadaan hewan,” ujar Kombes Buher sapaan akrab Kapolresta Malang Kota.
Kombes Buher menggelar Forum Grup Diskusi (FGD), bersama komunitas Animal Lovers pada Jumat (17/2/2023) lalu pada kegiatan rutin Jumat Curhat.
Hal ini kata Perwira Menengah Polri yang tak pernah meninggalkan lukisan ayam jago itu, untuk mengetahui dan memahami bagaimana memperlakukan hewan di sekitar dengan baik dan benar.
Ia menambahkan, pentingnya bagaimana hewan dapat meraih kesejahteraannya, khususnya bagi hewan peliharaan seperti anjing, kucing dan lainnya.
“Hewan liar pun juga harus diperhatikan. Tema besar ‘Aku Juga Ingin Sejahtera’ ini menegaskan peran kita sebagai warga Indonesia yang memiliki tanggung jawab, atas sejahtera hidup semua mahkluk ciptaan tuhan,” imbuhnya.
Bahkan, masih kata Buher, segala perbuatan yang melanggar hak dan kesejahteraan hewan ternyata juga bisa mendapatkan sanksi pidana. Hal itu tertuang pada Pasal 302 KUHP dan UU No 18 Tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Kita juga mau memberikan edukasi ke masyarakat bahwa perbuatan menyiksa, menganiaya dan menelantarkan hewan itu ada sanksinya,” ungkap Alumni AKPOL 2000 itu.
Dalam pertemuannya, pihak kepolisian dan sejumlah pecinta hewan di Malang maupun Indonesia membahas tentang masalah penelantaran hewan, pencurian hewan hingga penyiksaan hewan. (dod/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi3 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!































