Serba Serbi
Pensiun Hakim, Eko Wiyono Saat Ini Memilih Profesi Advokat

KABARMALANG.COM – Dinamika proses penegakan hukum sejak dahulu hingga sekarang merupakan hal menarik untuk dijadikan perhatian bagi masyarakat secara umum maupun para pencari keadilan khususnya.
“Pasalnya sebagian besar produk – produk hukum di negeri ini merupakan peninggalan zaman kolonialis Belanda,” ujar Eko Wiyono kepada Kabarmalang.com
Meskipun terdapat beberapa pembaharuan, kata Eko akan tetapi didalam penerapannya masih sering terjadi multitafsir maupun juga terdapat peraturan yang saling bertentangan antara satu sama lain.
“Belum lagi kepiawaian para Aparat Penegak Hukum dari empat Pilar (Hakim, Jaksa, Kepolisian, dan Pengacara) didalam penegakan maupun penerapan hukum itu sendiri,” katanya.
Hal tersebut merupakan yang menjadikan salah satu faktor bagi sosok Eko Wiyono mantan Hakim yang sudah 32 tahun berdinas memutuskan untuk tetap peduli terhadap penegakan keadilan.
Dengan terus berkarya dan berjuang melalui jalur profesi sebagai advokat pasca pensiun dini dari Hakim.
Saat ditemui dikediamannya di Kota Malang pada Sabtu 28 Mei 2022 , pria kelahiran 58 tahun silam ini banyak menyampaikan dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Serta proses pengambilan keputusan di berbagai Pengadilan yang memang bagi sebagian kalangan penegak hukum maupun para pencari keadilan mungkin dirasa kurang berpihak pada keadilan itu sendiri serta kurang memuaskan.
“Iya mas, memang tugas hakim ialah mengakomodir semua hal baik dari sisi Penggugat maupun Tergugat atau Terdakwa dan Penuntut,” ucapnya.
Yang akhirnya, lanjut Eko akan memutuskan sebuah putusan berdasarkan dari hal tersebut dan juga kewenangan lembaga peradilan itu sendiri.
“Wajar apabila ada pihak yang nantinya merasa kurang puas atas putusan itu,” jelasnya.
“Makanya disediakan upaya hukum lanjutan mulai Banding hingga Kasasi ataupun Peninjauan Kembali,” ungkap pria yang juga sedang merampungkan gelar Doktoralnya pada Universitas Brawijaya ini.
Eko Wiyono juga menambahkan bahwasanya pasca pensiun dini dari Hakim, selanjutnya memilih profesi sebagai advokat.
Selain mengisi waktu luangnya, juga semata merupakan wujud kepeduliannya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Bicara soal hukum selain kita harus menguasai materi kita harus piawai dalam hal seni penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.
“Seni ialah menyangkut strategi langkah/upaya hukum apa dan seperti apa yang akan kita lakukan dan tentunya yang dipandang pas dalam hal membela hak – hak dari klien kita,” imbuh managing partner Kantor Hukum Supreme ini.
Sementara itu, ditempat yang sama Andi Rachmanto yang juga Ketua LBH Malang masa bhakti 2019-2024 saat ditemui dalam giat silaturahmi serta diskusinya bersama Eko Wiyono juga menyampaikan hal yang sama.
“Saat ini Pak Eko sebagai penegak hukum dalam koridor Advokat, sudah seyogyanya kami yang muda ini banyak sharing serta berdiskusi seputar hukum karena sudah sama – sama rekan sejawat,” kelakar Andi sembari tersenyum. (carep01/*)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi3 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!





































