Connect with us

Hukrim

Warga Wagir Ditangkap Polisi, Diduga Transaksi Narkoba

Diterbitkan

,

Warga Wagir Ditangkap Polisi, Diduga Transaksi Narkoba
Seorang warga Wagir Kabupaten Malang diamankan Polisi, kedapatan membawa narkoba jenis sabu. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Seorang warga Wagir Kabupaten Malang diamankan Polisi. Saat ditangkap ia kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang mencurigakan sedang berada di pinggir jalan dan diduga akan melakukan transaksi narkotika,” ujar Kapolsek Wagir AKP Fajar Riyanu.

Mulanya, Unit Reskrim Polsek Wagir mendapat informasi dari warga terkait transaksi narkoba.

Penyelidikan cepat dan tepat anggota Polsek Wagir berhasil meringkus seorang tersangka dan bukti sepoket sabu.

Kronologis penangkapan Selasa (24/5/2022) pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Gondowangi Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Saat akan melakukan penangkapan, Fajar mengaku anggotanya mendekati pemuda tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan, anggota memeriksa dan menggeledah pemuda itu.

Dalam penggeledahan tersebut, didapati bukti sepoket sabu terbungkus kertas grenjeng dalam bungkus rokok.

“Pemuda tersebut tidak dapat menyangkal membawa barang bukti diduga serbuk kristal sabu,” ungkap Fajar.

Diperiksa penyidik, tersangka diketahui bernama Samsul Efendi (39) warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Dan polisi membawa barang bukti berupa plastik berisi kristal putih sabu dan sebuah ponsel.

Dijelaskan Fajar, tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hingga kini, tersangka meringkuk di sel Polsek Wagir guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Fajar.

Terkait peredaran Narkoba, kata Fajar, jajaran Polres Malang akan terus menerus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat.

“Pasalnya, narkoba berdampak buruk pada psikologis dan masa depan para pemuda,” pungkas Fajar. (carep01/fir)

Advertisement

Terpopuler