Peristiwa
Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wagir Malang

KABARMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Wagir menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Selasa (1/11) malam.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
Dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pengedar.
Mereka, berinisial RF (24) pemuda asal Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan FB (36) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Petugas di lapangan melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku pada Selasa (1/11) malam,” ucap IPTU Taufik saat ditemui di Polres Malang, Kamis (3/11).
Ia mengungkapkan, awalnya petugas mengamati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Menurut keterangan pelaku, keduanya hendak bertransaksi narkotika dengan seorang pembeli dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Sukun, Kota Malang,” lanjutnya.
Atas penangkapan itu, lanjut Taufik, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,52 gram dan dua ponsel dari tangan pelaku.
Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang digunakan sebagai sarana juga turut diamankan petugas.
Taufik menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku dihadapan penyidik, RF dan FB sebelumnya sudah pernah mengedarkan sabu sebanyak sembilan kali dengan mengambil selisih keuntungan antara Rp. 50 hingga 100 ribu setiap kali transaksi.
“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku terkait darimana bisa memasok narkoba yang diedarkan selama ini,” pungkas Taufik.
Kini kedua pelaku terpaksa harus menginap di ruang tahanan Polsek Wagir, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Hukrim3 hari yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Hukrim3 hari yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim3 hari yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Peristiwa4 hari yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Olahraga1 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025
Peristiwa3 hari yang laluInovasi Satlantas Polres Batu Perkuat Komunikasi dengan Wajib Pajak di Samsat
Pemerintahan4 hari yang laluPemkot Malang Resmikan SPAM di Ponpes Bahrul Maghfiroh
Peristiwa1 hari yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak





























