Connect with us

Peristiwa

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wagir Malang

Diterbitkan

,

Unit Reskrim Polsek Wagir menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Wagir menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Selasa (1/11) malam.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

Dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pengedar.

Mereka, berinisial RF (24) pemuda asal Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan FB (36) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

“Petugas di lapangan melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku pada Selasa (1/11) malam,” ucap IPTU Taufik saat ditemui di Polres Malang, Kamis (3/11).

Ia mengungkapkan, awalnya petugas mengamati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.

Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Menurut keterangan pelaku, keduanya hendak bertransaksi narkotika dengan seorang pembeli dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Sukun, Kota Malang,” lanjutnya.

Atas penangkapan itu, lanjut Taufik, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,52 gram dan dua ponsel dari tangan pelaku.

Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang digunakan sebagai sarana juga turut diamankan petugas.

Taufik menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku dihadapan penyidik, RF dan FB sebelumnya sudah pernah mengedarkan sabu sebanyak sembilan kali dengan mengambil selisih keuntungan antara Rp. 50 hingga 100 ribu setiap kali transaksi.

“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku terkait darimana bisa memasok narkoba yang diedarkan selama ini,” pungkas Taufik.

Kini kedua pelaku terpaksa harus menginap di ruang tahanan Polsek Wagir, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih