Connect with us

Pemerintahan

Penetapan, 47 Cagar Budaya di Kota Malang

Diterbitkan

,

Penetapan, 47 Cagar Budaya di Kota Malang
Penetapan 47 cagar budaya di Kota Malang menjadi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Penetapan 47 cagar budaya di Kota Malang menjadi komitmen yang terus direalisasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Jumat (20/5/2022). Pengesahan cagar budaya tersebut di sampaikan dalam upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2022 di halaman Balai Kota Malang.

“Ada perjuangan banyak pihak di balik upaya pelestarian aset sejarah kota kita tercinta,” ujar Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji.

Apresiasi tinggi disampaikan Wali Kota Sutiaji, atas kerja sama pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya pelestarian aset penting tersebut.

Termasuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, warga dan institusi pemilik aset benda dan bangunan cagar budaya.

“Alhamdulillah warisan yang tak ternilai ini semoga lestari untuk pembelajaran kita dan masa depan anak cucu,” kata Sutiaji.

Menilik ke belakang, lahirnya regulasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya di awal kepemimpinan Sutiaji menjadi tonggak penting pelestarian cagar budaya Kota Malang yang sempat tertunda beberapa dasawarsa.

BACA : 47 Cagar Budaya Lindungi Warisan Sejarah di Malang

Pascapenetapan ini, Sutiaji meminta jajarannya untuk terus berkolaborasi dengan TACB, akademisi, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat untuk melanjutkan upaya perlindungan terhadap aset-aset sejarah lainnya.

“Kita tidak berhenti di sini, termasuk yang sudah ditetapkan tentunya ada peran kolaborasi semua pihak untuk turut menjaga bersama-sama,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kota Malang Suwarjana, SE., MM menambahkan, pihaknya siap untuk menjalankan arahan tersebut.

Menurutnya, kekayaan budaya Kota Malang masih banyak yang menanti sentuhan.

“Kita dorong terus penetapannya. Baik yang sifatnya aset milik Pemkot Malang maupun milik perorangan. Tahun 2022 ini kami bersama TACB sedang dalami langkah penetapan kawasan tugu,” ujarnya.

Terperinci, Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Dr. Dian Kuntarti, S.STP., M.Si menjelaskan masing-masing dari ke-47 cagar budaya yang ditetapkan telah melalui proses pengusulan oleh dinas dibantu surveyor, kajian oleh TACB, hingga pada akhirnya keluar Keputusan Wali Kota Malang.

“SK wali kota-nya dibuatkan satu-satu, untuk masing-masing cagar budaya. Unik-unik dan kita senang sekali bisa sampai penetapan,” ungkap Dian.

Salah satu yang menarik adalah kostum panggung Dara Puspita, band perempuan pertama Indonesia yang berhasil menggelar tour di Asia dan Eropa.

Benda cagar budaya yang dijahit sendiri oleh Titiek AR gitaris Dara Puspita saat di Belanda tahun 1970 silam, kini tersimpan apik di Museum Musik Indonesia (MMI) di Jalan Nusakambangan, Kota Malang.

Sementara itu, untuk kategori bangunan, salah satunya adalah Gedung Hotel Shalimar yang dibangun pada tahun 1933 oleh Ir. Muler.

Bangunan yang dulunya disebut sebagai Gedung Maconieke Lodge dan berlokasi di Taman Cerme (dulu Tjermeeplein) beberapa kali mengalami perubahan fungsi.

Termasuk sempat Gedung Radio Republik Indonesia (RRI) Malang di tahun 1964 sebelum akhirnya direnovasi dan dialihfungsikan menjadi hotel pada 1993 hingga saat ini. (carep01/fir)

Advertisement

Terpopuler