Kabar Batu
Minta Diskon Ribuan Tiket, Pendapat Ahli: Kalau Tidak Disertai Ancaman Bukan Gratifikasi

KABARBATU.COM – Persidangan dua saksi a de charge, ahli dan saksi terdakwa Eddy Rumpoko dugaan perkara gratifikasi.
Kamis (24/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Majelis Hakim I Ketut Suarta memberi kesempatan kepada terdakwa Eddy Rumpoko, kalau ada yang perlu di pertanyakan terhadap ahli, Lalu Muhammad Hayyanul Dosen Universitas Mataram.
“Saudara terdakwa kalau ada yang perlu di tanyakan terhadap ahli silahkan,” kata Ketut.
“Ya, yang mulia ada yang saya tanyakan terhadap ahli,” jawab Eddy.
“Saudara ahli yang saya tanyakan ketika ada permintaan diskon pembelian tiket untuk ribuan masyarakat yang ingin masuk kesalahsatu tempat wisata apakah itu termasuk gratifikasi,” tanya Eddy.
Terkait minta diskon tersebut, kata dia, jumlahnya ribuan tapi semua itu untuk masyarakat yang ingin masuk kesalahsatu tempat wisata.
“Harga tiketnya senilai Rp 70 ribu, kemudian kami minta diskon senilai Rp 30 ribu, selebihnya yang Rp 40 ribu-nya kita bayar.
Diskon tiket itu jumlahnya sekitar 10 ribu tiket tapi semuanya untuk masyarakat yang ingin masuk ketempat salahsatu wisata,” ungkapnya.
Lantas, ungkap dia, minta diskon tiket tersebut, untuk ibu- ibu dan anak- anak yang mau masuk kesalahsatu wisata tersebut, bagaimana pendapat ahli.
“Menurut pendapat ahli apakah diskon ribuan tiket dari pengusaha untuk kepentingan masyarakat yang ingin berwisata tersebut, apakah termasuk gratifikasi,” tanya Eddy
Dengan pertanyaan terdakwa tersebut, ahli Lalu Muhammad menegaskan.
“Tidak, karena itu untuk kepentingan masyarakat dan itu ada kesepakatan dari salahsatu pengusaha itu. Namun akan menjadi gratifikasi kalau minta diskonnya di sertai dengan ancaman- ancaman. Misalnya kalau tidak di beri diskon akan mencabut izin usahanya, seperti itu, masuk ke gratifikasi,” jelas Lalu Muhammad.
Ahli usai menjelaskan terkait pertanyaan terdakwa Eddy Rumpoko, majelis hakim Ketut, mengatakan.
“Karena ini keterangan ahli bukan fakta jadi tak perlu menanggapi,” ujar Ketut, sembari menutup persidangan melalui daring tersebut. (gus/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Pencairan PKH, BPNT Kuartal III, dan BLT Dana Desa Terbaru
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik





































