Connect with us

Pemerintahan

Motor Knalpot Brong Di Malang Meresahkan, Puluhan Disita Polresta

Diterbitkan

,

yoppy
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy A Krisna. (foto : Humas Polresta Malang Kota for Kabarmalang.com)

 

KABARMALANG.COM – Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan 83 motor dengan knalpot brong. Semua kendaraan itu terjaring saat malam pergantian tahun dalam Ops Lilin Semeru.

Operasi itu sendiri sudah berakhir 2 Januari 2022 lalu.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengabarkan, 83 kendaraan itu terjaring ketika patroli malam. Tepatnya, saat operasi 31 Desember 2021.

“Saat patroli, kami temukan ada pengendara dengan motor brong. Kami amankan. Totalnya 83 motor beserta pengendaranya,” jelasnya dalam keterangan tertulis Humas Polresta Malang Kota, Selasa (4/1).

Yoppi menerangkan, 83 motor berknalpot brong beserta pengendaranya langsung masuk markas Polresta. Selanjutnya, mereka menerima sanksi tipiring berupa tilang.

“Untuk motor knalpot brong milik pengendara di Malang ini kami tahan. Mereka harus membayar denda tilang terlebih dahulu,” katanya.

“Baru setelah membayar denda tilang, mereka boleh mengambil kembali kendaraannya,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Yoppi juga mengimbau masyarakat agar tidak memakai knalpot brong.

Karena, suara knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong sangat meresahkan masyarakat. Suara dari knalpot brong, sangat mengganggu kenyamanan,” tegasnya.

Selain itu, knalpot brong melanggar pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

“Karena itu, pengguna jalan yang motornya masih memakai knalpot brong, kami minta agar lepas saja. Daripada kami tilang,” akhirnya.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler