Connect with us

Pemerintahan

PPKM Level 3 Natal Tahun Baru, Ini Respon Pemerintah Kota Malang

Diterbitkan

,

PPKM Level 3 Natal Tahun Baru, Ini Respon Pemerintah Kota Malang
Operasi yustisi pada masa PPKM level 2. Pemerintah pusat bakal menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada saat natal dan tahun baru. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Pemerintah pusat bakal menerapkan PPKM level 3 pada masa natal 2021 dan tahun baru 2022.

Ini untuk mencegah adanya lonjakan kasus covid-19 sekaligus mencegah gelombang 3 akibat varian delta plus AY 4.2.

Kota Malang saat ini sedang berada di PPKM level 2. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang, bakal menunggu pemerintah pusat terkait perubahan status ke level 3.

Sebab, Kota Malang baru bisa menerapkan PPKM level 3 untuk natal dan tahun baru berdasarkan aturan yang turun dari Mendagri.

“Kita menunggu Inmedagri-nya turun dulu,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Malang, Nur Widianto kepada Kabarmalang.com, Sabtu (20/11).

Menurut Wiwid, sapaan akrabnya, pemerintah pusat memang sudah memaparkan niatnya menerapkan PPKM level 3 saat nataru.

Tetapi, pemerintah daerah seperti Kota Malang juga tetap harus merujuk pada aturan yang ada di atasnya.

Sehingga, SK Wali Kota Malang yang biasanya menjadi rujukan penerapan aturan PPKM, juga harus memiliki dasar.

Dasar tersebut yaitu Inmendagri yang harusnya bakal muncul sebelum masa nataru.

“Karena, sesuai rilis dari pemerintah pusat, akan ada tindaklanjut (PPKM level 3 nataru) dengan Inmendagri,” tambah Wiwid.

Selama belum ada aturan baru yang mengikat pelaksanaan PPKM, Kota Malang akan mematuhi aturan yang sudah ada.

Berdasarkan aturan lama ini juga, Kota Malang sekarang berada di level 2 PPKM kendati memasuki masa perpanjangan lagi.

Wiwid menyebut, Kota Malang masih berpaku pada SK Wali Kota Malang yang terbaru tentang PPKM level 2.

“Kita masih mengacu pada SK Wali Kota Malang yang terbaru soal PPKM level 2,” tutupnya.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler