Pemerintahan
Kejari Kota Malang Pantau Tender Proyek Yang Diprotes Peserta Lelang

KABARMALANG.COM – Bola liar kasus proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek yang di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Malang, mendapat perhatian berbagai pihak.
Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang ikut memantau dan menunggu perkembangan kasus tersebut.
“Ini kan masih ranahnya Pemerintah Kota (Pemkot) dan masih ditangani Inspektorat, kita tunggu hasilnya,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, Jumat (5/11).
Eko menjelaskan, dalam permasalahan ini, dirinya menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat dalam hal ini sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang telah melakukan pemeriksaan atas permasalahan tersebut, dan Kalau ada penyimpangan-penyimpangan jelas ada sanksi administratif.
“Tapi pada dasaranya kami tetap memonitor permasalahan ini. Untuk selanjutnya nanti kami pasti akan berkoordinasi dengan Inspektorat,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektorat Kota Malang menggelar audiensi klarifikasi terbuka dengan Kepala UKPBJ Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, dan beberapa Kelompok Kerja (Pokja), serta beberapa wartawan untuk membahas permasalahan pengadaan barang dan jasa di Kota Malang.
Audiensi klarifikasi yang dipimpin langsung oleh Inspektur Pembantu (Irban) III, Baihaqi yang didampingi oleh Irban II, Siti Mahmudah, dan mendatangkan pengawas UKPBJ Kota Malang, Fahrurrozi.
Dikesempatan tersebut, Kepala UKPBJ Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengaku jika dirinya dan Pokja salah dalam mengetik suatu dokumen, dalam mengumumkan pemenang lelang proyek rehabilitasi jembatan Lowokdoro, Kelurahan Bumiayu.
“Kita memang mengakui jika salah ketik, kita meng-upload itu secara manual, lelang itu sudah selesai, kita salah ketik, sudah direvisi dan dievaluasi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut Wijaya, dirinya juga telah dua kali mengundang para penyenggah yang menilai beberapa proses lelang/tender di UKPBJ Kota Malang, khususnya CV ATTA.
“Direktur CV ATTA (Awangga Wisnuwardhana/Angga) sudah dua kali saya panggil dan tidak datang. Apalagi dia tidak ikut dalam tender di proyek Jembatan Lowokdoro itu,” terangnya.
Menurut Wijaya, dalam kegiatan lelang/tender yang dilakukan secara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan belanja jasa kontruksi di Kota Malang, selalu melakukan sanggahan.
“Dia (Angga) suka menyanggah, kalau soal pekerjaan Taman Danau Sawojajar itu sudah benar, yang tidak memperbolehkan suatu perusahaan memiliki lebih dari satu Sertifikat Badan Usaha (SBU) di peraturan apa?,” tanya Wijaya.
Terpisah, Direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana ketika dikonfirmasi membantah tudingan Kepala UKPBJ Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, yang telah mangkir dari undangan tersebut.
“Kalau kayanya saya diundang dua kali dan tidak datang, itu bohong, saya tidak pernah mendapat undangan baik secara lisan maupun tertulis,” tegasnya.
Bahkan, Angga menjelaskan, seharusnya pihak Inspektorat mengundang pihak yang bersangkutan dalam hal ini rekanan yang telah melakukan sanggahan atas proses lelang tersebut.
“Anehnya, kenapa kok gak mengundang saya selaku rekanan yang menyanggah, kok malah ULP, Pokja dan wartawan? Wartawan kan tugasnya menulis berita,” tegasnya.
Lebih lanjut, Angga membeberkan, jika UKPBJ Kota Malang beranggapan CV Satu selaku pemenang tender proyek Taman Danau Toba tidak ada masalah, walau telah memiliki SBU dengan sub klasifikasi SP 015 (pertamanan) yang dalam list Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), di bulan November 2020 silam telah berganti dari SBU spesialis menjadi SBU umum (gedung dan sipil).
“Itu tidak diperbolehkan, meski SBU itu masih berlaku, maka secara otomatis sbu spesialis milik CV Satu sudah tidak berlaku. Karena SBU spesialis berdiri sendiri, tidak dapat digabung dengan SBU umum,” jelasnya.(fir/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang































