Pemerintahan
Polemik Proses Tender di UKPBJ, Polresta Malang Kota Tunggu APIP

KABARMALANG.COM – Bola liar persoalan proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek yang dilakukan secara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan belanja jasa kontruksi di Kota Malang terus menjadi sorotan berbagai pihak.
Pasalnya, proses tender di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Malang, ada kesalahan prosedur, dan Kepala UKPBJ Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengakui jika salah ketik.
Menanggapi hal tersebut, Polresta Malang Kota, hingga saat masih menunggu dan memantau perkembangan kasus tersebut.
“Itu ranahnya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, biar APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat yang menengani terlebih dahulu,” tegas Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto melalui WhatsApp, Rabu (3/11).
Terpisah, Direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, dalam proses tender di UKPBJ atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang tersebut bukan sekedar salah ketik belaka, namun merupakan salah satu bukti tindakan melanggar aturan dan kesewenangan dari pokja pemilihan karena tidak patuh pada persyaratan.
“Itu dapat diduga ada oknum yang melakukan perbuatan tidak terpuji ini, atau kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) dari pokja pemilihan perlu dipertanyakan dan dievaluasi ulang,” katanya.
Apalagi, lanjut Angga, kesalahan pokja pemilihan, khususnya proses tender di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, banyak sanggahan bahkan beberapa juga dilakukan evaluasi ulang akibat adanya sanggahan masuk.
“Terbukti kesalahan bukan hanya yang menurut mereka #SALAH KETIK#. Sedangkan, untuk proses tender di taman Danau Toba milik Dinas Lingkungan Hidup itu, dapat saya sampaikan kesalahan bukan #SALAH KETIK#, akan tetapi salah prosedur,” tegasnya.
Sebab, Angga menambahkan, dalam dokumen dipersyaratkan rekanan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) SP015 pertamanan, akan tetapi yang ditunjuk sebagai pemenang adallah perusahaan yang tidak memiliki persyaratan tersebut.
“Itu bukan salah ketik, itu salah satu bukti tindakan melanggar aturan dan kesewenangan dari pokja, karena tidak patuh pada persyaratan. Tapi, jika mereka berasumsi memiliki SBU SP015 dan masih berlaku, terus SBU BG 007 bagaimana, karena jika telah terbit BG 007, maka SP015 sudah tidak berlaku, begitu sebaliknya,” pungkasnya.(fir/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































