Pemerintahan
Polemik Proses Tender di UKPBJ, Polresta Malang Kota Tunggu APIP

KABARMALANG.COM – Bola liar persoalan proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek yang dilakukan secara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan belanja jasa kontruksi di Kota Malang terus menjadi sorotan berbagai pihak.
Pasalnya, proses tender di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Malang, ada kesalahan prosedur, dan Kepala UKPBJ Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengakui jika salah ketik.
Menanggapi hal tersebut, Polresta Malang Kota, hingga saat masih menunggu dan memantau perkembangan kasus tersebut.
“Itu ranahnya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, biar APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat yang menengani terlebih dahulu,” tegas Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto melalui WhatsApp, Rabu (3/11).
Terpisah, Direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, dalam proses tender di UKPBJ atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang tersebut bukan sekedar salah ketik belaka, namun merupakan salah satu bukti tindakan melanggar aturan dan kesewenangan dari pokja pemilihan karena tidak patuh pada persyaratan.
“Itu dapat diduga ada oknum yang melakukan perbuatan tidak terpuji ini, atau kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) dari pokja pemilihan perlu dipertanyakan dan dievaluasi ulang,” katanya.
Apalagi, lanjut Angga, kesalahan pokja pemilihan, khususnya proses tender di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, banyak sanggahan bahkan beberapa juga dilakukan evaluasi ulang akibat adanya sanggahan masuk.
“Terbukti kesalahan bukan hanya yang menurut mereka #SALAH KETIK#. Sedangkan, untuk proses tender di taman Danau Toba milik Dinas Lingkungan Hidup itu, dapat saya sampaikan kesalahan bukan #SALAH KETIK#, akan tetapi salah prosedur,” tegasnya.
Sebab, Angga menambahkan, dalam dokumen dipersyaratkan rekanan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) SP015 pertamanan, akan tetapi yang ditunjuk sebagai pemenang adallah perusahaan yang tidak memiliki persyaratan tersebut.
“Itu bukan salah ketik, itu salah satu bukti tindakan melanggar aturan dan kesewenangan dari pokja, karena tidak patuh pada persyaratan. Tapi, jika mereka berasumsi memiliki SBU SP015 dan masih berlaku, terus SBU BG 007 bagaimana, karena jika telah terbit BG 007, maka SP015 sudah tidak berlaku, begitu sebaliknya,” pungkasnya.(fir/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























