Connect with us

Pemerintahan

Peserta Lelang Tender Kota Malang : Proses Sanggah Ini Pembelajaran

Diterbitkan

,

Pokja dan ULP Kota Malang Panen Sanggahan
Salah satu proyek pembangunan jembatan di Lowokdoro Kota Malang. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Polemik yang terjadi proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek yang dilakukan secara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan belanja jasa kontruksi di Kota Malang, bukan hanya sekedar salah ketik belaka.

Lantaran, proses tender di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Malang, tidak hanya berfokus pada salah ketik, tapi banyak kasus dan kejadian yang menyebabkan munculnya sanggahan atas proses tender atau lelang.

“Kita mengambil langkah sanggah atas proses tender itu semata-mata untuk kebaikan semua, baik dari sisi rekanan maupun dari sisi pemerintahan. Karena proses sanggah itu merupakan proses pembelajaran bagi kedua belah pihak, baik rekanan dan pokja. Jadi jangan dianggap bahwa sanggah itu adalah suatu momok,” ucap Direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana, Selasa (2/11).

Angga menjelaskan, pada inti dasarnya, polemik ini bukan hanya sekedar salah ketik seperti yang disampaikan oleh Kepala UKPBJ atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, atas proses tender, yang saat ini menjadi trending topik #SALAH KETIK#.

“Sebenarnya dalam proses tender di UKPBJ Kota Malang itu banyak kesalahan, bukan sekedar salah ketik belaka. Sepertinya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang perlu untuk memberikan pelatihan kepada kepala UKBJ Kota Malang beserta jajarannya untuk belajar bahasa indonesia dengan benar, jika yang dimaksud salah ketik itu seharusnya seperti PELEBARAN tertulis PELEBARANA,” jelasnya.

Menurut Angga, dalam proses lelang tersebut terlihat banyak kesalahan, seperti pada proses tender minifood center, dimana salam dokumen pemilihan bab Lembar Data Pemilihan (LDP) lelang tertulis sanggah banding ditujukan kepada Dinas Koperasi Dan Perindustrian Kota Malang. Padahal jelas bahwa proyek minifood adalah milik Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kota Malang.

“Itu salah satunya, bahkan juga ada kesalahan di proses tender jembatan Lowokdoro, dimana dalam Berita Acara (BA) penetapan dan pengumuman pemenang tender tertulis nama Satker dan PPK adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ibu Lita. Seharusnya yang benar adalah Dinas PUPR Perkim dengan PPK pak eko,” terangnya.

Dalam proyek Jembatan Lowokdoro, di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang itu, lanjut Angga, yang lebih fatal lagi, dimana proses tender sudah selesai di bulan September 2021, namun Pokja pemilihan mengupload yang diduga secara ilegal, tanpa ijin kepada PPK ditampilan SPSE, tentang revisi penetapan dan pengumuman pemenang pada tanggal 26 Oktober 2021.

“Perubahan itu sangat fatal, meskipun surat revisi dibuat bertanggal dan bulan September, akan tetapi diupload pada bulan Oktober. Itu bisa jadi yurisprudensi bagi kami calon peserta tender dipaket lainnya, karena bisa upload dokumen penawaran meskipun proses tender sudah selesai,” bebernya.

Dengan begitu, Angga menegaskan kasus proses lelang di proyek Jembatan Lowokdoro tersebut bukan salah ketik, akan tetapi salah dokumen, yang mana seharusnya dilakukan tender ulang, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Itu sudah jelas pokja melakukan kesalahan dalam proses tender, bukan # SALAH KETIK#. mungkin lebih dari 6 proses tender yang disanggah dimana beberapa juga dilakukan evaluasi ulang akibat adanya sanggahan masuk,” katanya.

“Sedangkan, untuk proses tender di taman Danau Toba milik dinas lingkungan hidup, dapat saya sampaikan ada kesalahan prosedur bukan #SALAH KETIK#, karena rekanan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) SP015 pertamanan, tapi yang ditunjuk sebagai pemenang adalah perusahaan yang tidak memiliki persyaratan tersebut,” pungkasnya.(fir/yds)

Iklan

Terpopuler