Pemerintahan
Syarat Naik Kereta Api, Perbolehkan Penumpang Anak-Anak

KABARMALANG.COM – Mulai 22 Oktober 2021, syarat naik kereta api mengalami perubahan. Anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali boleh naik kereta api.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 yang terbit 20 Oktober 2021.
Meski kembali boleh naik kereta api, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi syarat.
“Seperti negatif pemeriksaan covid-19 bagi KA Jarak Jauh, memakai masker, sehat, serta disiplin protokol kesehatan,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Jumat (22/10).
Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib mendapat pendampingan orang tua/keluarga. Bukti identitas yaitu Kartu Keluarga.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
– Bagi pelanggan anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.
– Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam. Atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Ini berlaku juga untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.
Sedangkan untuk KA Jarak Jauh, kewajiban memasukkan NIK sudah berlaku mulai 26 Oktober 2021.
Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak usia di bawah 12 tahun.
Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.
Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.(carep-04/yds)
Hukrim4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep
Serba Serbi4 minggu yang laluHarga Emas Batangan Antam Hari Ini 14 Agustus 2026 Turun Ke Posisi Rp2.664.000 Per Gram
Pemerintahan4 minggu yang laluPendaftaran Portal Perlindungan Sosial Perlinsos Digital Kota Malang Diperkuat Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
Pemerintahan4 minggu yang laluPidato Presiden Prabowo Subianto Hari Ini Disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR dan DPR RI
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini Didominasi Cerah Berawan dan Hujan Ringan
Peristiwa4 minggu yang laluPolres Malang Ajak Masyarakat Bangun Ruang Digital Sehat Lewat Dialog Kebangsaan
Pemerintahan4 minggu yang laluPeninjauan Kebakaran Hutan Bromo Dilakukan Bupati Malang Sanusi Beserta Jajaran Pemkab Malang
Serba Serbi4 minggu yang laluPromo JSM Superindo Akhir Pekan Ini Hadirkan Diskon Spesial Anniversary































